PENDIDIKAN AGAMA ISALAM SEBAGAI SUB SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

I. Pendahuluan

Pendidikan agama merupakan suatu landasan filosofis religious pendidikan. Pada hakikatnya segala pengetahuan bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Dan Tuhan telah menurunkan pengetahuan baik melalui utusanNya berupa wahyu, maupun berbagai hal yang ada di alam semesta. Kebenaran pengetahuan bersifat mutlak seperti dalam pengetahuan keagamaan karena bersumber langsung dari Tuhan. [1]

Dilihat dari kemajemukan agama yang ada di Indonesia agama Islam mendominasi ragam agama yang ada, maka mayoritas penduduk di Indonesia menganut agama Islam. Dari alasan diatas dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa, Negara Indonesia memasukkan Sistem Pendidikan Agama Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional, karena pendidikan agama dapat memainkan peranan yang lebih kuat dalam upaya memperbaiki akhlaq masyarakat.[2]

Pendidikan agama juga sangat dianjurkan sekalipun di Negara yang maju, karena sifat religiusitas harus ditanamkan. Dengan adanya itu, orang akan mempunyai pegangan dan mempunyai rasa Ketuhanan dan Keimanan. Maka, dari alasan tersebut dalam makalah kami akan membahas beberapa hal yang kami rangkum pada rumusan masalah.



I. Rumusan Masalah

1. Bagaimana Pendidikan Agama dalam lingkup Pendidikan Nasional?

2. Bagaimana Pendidikan Agama Islam sebagai Sub Sistem Pendidikan Nasional?

II. Pembahasan

1. Bagaimana Pendidikan Agama dalam lingkup Pendidikan Nasional?

Pendidikan agama merupakan hal yang paling mendasar yang diajarkan pertama kali dalam kehidupan. Pendidikan agama juga bersifat fleksibel sesuai apa yang mendukung pada budaya dan tradisi. Dan untuk mewujudkan sepenuhnya bahwa moral dan kehidupan keagamaan bangsa yang sangat kuat yang mampu membentengi bangsa Indonesia dari kehancuran meskipun masih perlu dibenahi sistemnya.

Pendidikan Nasional sangat berpengaruh dewasa ini karena Negara Indonesia ingin mewujudkan pendidikan yang baik dan bermutu dengan menerapkan kurikulum yang sebagai acuan dari pusat pada daerah, sedang Sistem Pendidikan Nasional yang sekarang digunakan lewat berbagai amandemen perubahan sampai pada dibuatnya Undang-Undang yang mengatur Sistem Pendidikan yang sekarang digunakan ialah Undang-Undang no. 20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Didalam tujuan Pendidikan Nasional tersebut bahwa berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[3] Dapat diambil suatu kesimpulan bahwa Pendidikan Agama adalah bagian yang pertama untuk dijadikan dasar yang utama dalam memperoleh pengetahuan.

Pendidikan Nasional dibagi menjadi 3, yaitu:

a.) Pendidikan Formal

b.) Pendidikan Informal

c.) Pendidikan Non Formal

Pada 3 bagian diatas, pendidikan agama banyak diterapkan pada masing-masing aspek kehidupan. Terkait dengan tujuan Pendidikan Nasional tersebut membentuk suatu keterikatan satu sama lain, dan agama sebagai penunjang untuk pencapaian Pendidikan Nasional.

Terdapat bebarapa konsep dari tujuan Pendidikan Nasional yang didalamnya menyangkut sifat religiusitas yaitu, untuk mendukung kehidupan bangsa yang cerdas, konsep manusia yang seutuhnya agar dapat beriman, bertakwa, berbudi pekerti luhur, berpengetahuan, berketrampilan dan terampil, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

2. Bagaimana Pendidikan Agama Islam sebagai Sub Sistem Pendidikan Nasional?

Pendidikan Islam dan Sistem Pendidikan Nasional secara keseluruhan memiliki latar belakang sosio-historis yang sama dan persoalan yang muncul serta upaya untuk menuju ke arah yang sering kali sama dan serasi. [4]

Dari pernyataan diatas bahwa ada perbedaan tetapi banyak kesamaan dalam tujuannya, tergantung pada kepentingan sosial yang mengelola atau pemegang kendali pengelolaan. Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional diterapkan pada sekolah-sekolah yang digunakan untuk mewujudkan anak didik yang baik dan berakhlak terpuji. Karena era globalisasi yang semakin tidak ada batasnya, banyak norma yang berasal dari budaya asing menjadi bebas berlalu lalang. Maka, untuk memberikan perisai agar tidak terjadi penyalahgunaan diberikan adanya pendidikan agama Islam.

Sebagai peserta didik yang mempunyai perkembangan keagamaan sangat rentan terhadap godaan dari luar dirinya. Juga ego yang masih tinggi meluap-luap apalagi yang sudah memasuki masa pubertas. Pendidikan keagamaan berperan penting bagi remaja karena dalam membentuk kepribadian yang mulia. Maka, pendidikan agama Islam berperan penting bagi yang beragama Islam untuk menjadi manusia yang baik.

Ide-ide agama, dasar-dasar agama dan pokok-pokok agama pada umumnya diterima seseorang pada masa kecilnya. Bahwa pengertian tentang agama sejalan dengan pertumbuhan kecerdasan. Dan itu sama halnya dengan pendidikan agama Islam berperan dari awal ibu mengandung. [5]

Pendidikan agama Islam sudah ditetapkan sejak tahun 1967 sebagai mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah umum seperti SD, SMP, SMA yang diajarkan setiap 2 jam dalam seminggu dan merupakan pelajaran inti, meskipun tidak di UNASkan di Negara ini. Pengadaan pendidikan diatur oleh DEPAG yang sekarang berubah menjadi KEMENAG untuk penyelenggaraan pendidikan. Menyiapkan pembinaan guru agama dan penyiapan buku panduan guru, silabus serta buku pegangan murid. Ini menyebutkan bahwa Pendidikan Agama Islam di atur oleh sistem Pendidikan Nasional dimana pusat memberikan wewenang kepada daerah untuk mengexplor sesuai dengan situasi di daerah.[6]

Mengintregasikan pendidikan agama Islam dalam Pendidikan Nasional memang susah karena juga ada proses yang mengarahkan pada tujuan mewujudkan tujuan pendidikan yang ideal sesuai yang diharapkan. Kesadaran perlunya mengembangkan orientasi pendidikan agama Islam yang menyangkut masalah sosial keduniawian yang muncul pada kalangan muslim sekarang, kemudian lembaga membuat kurikulum pendidikan agama Islam sesuai UU no.20 th.2003 untuk memudahkan proses pembelajaran. Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) merekomendasikan ketentuan terkait pelajaran agama dalam sekolah diberikan dalam jam pelajaran sekolah, para guru dibayar oleh pemerintah, dan sebagainya. Sebagai contoh sekarang madrasah sudah terintegrasi dengan mengadakan pelajaran umum, dan pada sekolah umum PAI diberikan 2 jam pelajaran dalam 6 hari. Kemudian madrasah menyesuaikan pada kurikulum yang berlaku, sedangkan sekolah umum juga sama halnya. [7]

Berdasar pada tujuan UU. No.20 th.2003 tersebut bahwa PAI juga sebagai rancangan dan penunjang untuk mencapai Pendidikan Nasional karena merupakan salah satu pendidikan yang mendukung tujuan Pendidikan Nasional. Untuk mengajarkan pendidikan norma yang langsung bersumber pada norma yang ada.



III. Kesimpulan

Pendidikan agama Islam mengintegrasi pada Pendidikan Nasional karena pendidikan agama Islam sangat berperan penting dalam menyelenggarakan pendidikan. Dalam tujuan pendidikan Nasional tersebut tercantum ketentuan yang berkaitan dengan keberagamaan, untuk mendukung tercapainya kecerdasan bangsa dan mengemukakan untuk pengembangan manusia Indonesia yang seutuhnya yang bertakwa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, sehat jaasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Pendidikan agama Islam ialah sebagai rancangan dan penunjang untuk pencapaian pendidikan Nasional karena menjadi salah satu pendidikan yang mendukung tujuan pendidikan Nasional.

DAFTAR PUSTAKA



Sindhunata.2000.Menggagas Paradigma Baru Pendidikan.Kanisius:Yogyakarta

Sururin.2004.Ilmu Jiwa Agama.Raja Grafindo Persada:Jakarta

Wahyudin,Dinn.2007.Pengantar Pendidikan.UT:Jakarta

Edikasi.kompasiana.com.postingan tgl 8 Desember 2012. Pukul 14.08




[1][1] Dinn Wahyudin.dkk,Pengantar Pendidikan.(Jakarta:UT,2007),hal.2.11.


[2][2] Sindhunata,Menggagas Paradigma Baru Pendidikan.(Yogyakarta:Kanisius,2000),hal.216.


[3] Undang-Undang SISDIKNAS no.20 th.2003 pasal 3.


[4] Sindhunata. Menggagas Paradigma Baru Pendidikan.(Yogyakarta:Kanisius,2000),hal.220.


[5] Sururin.Ilmu Jiwa Agama.(Jakarta:Raja Grafindo Persada,2004),hal.66.


[6] Opcit, hal.223




[7] Edukasi.kompasiana.com.postingan tgl 8 Desember 2012,pukul 14.08

Tidak ada komentar: