PENDIDIKAN AGAMA ISALAM SEBAGAI SUB SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

A. Pendahuluan

Pendidikan merupakan kegiatan seseorang atau sekelompok orang atau lembaga dalam membantu individu atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan pendidikan.

Pendidikan Islam seringkali dikesankan sebagai pendidikan yang tradisional dan konservatif, karena memandang bahwa kegiatan pendidikan Islam dihinggapi oleh lemahnya penggunaan metode pembelajaran yang cenderung tidak menarik perhatian dan menyenangkan. Maka, pemerintah memasukkan pendidikan agama Islam ke dalam sistem pendidikan nasional.

Dilihat dari kemajemukan agama di Indonesia, agama Islam mendominasi dan mayoritas penduduk beragama Islam. Bagian dari sistem pendidikan nasional itu sendiri mengacu pada tujuan pendidikan nasional ialah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. ( Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2003 ).

Karena agama merupakan sumber yang hakiki bagi manusia yang merupakan dasar dan acuan untuk menjalankan kehidupan dan juga pertanggungjawaban kepada Tuhan.

Maka pada makalah ini kami akan membahas tentang pendidikan agama islam dalam sub sistem pendidikan nasional.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana pendidikan agama dalam lingkup pendidikan nasional?

2. Bagaimana pendidikan agama islam sebagai sub sistem pendidikan nasional?
 
C. Pembahasan

1. Bagaimana pendidikan agama dalam lingkup pendidikan nasional?

Anggapan tentang arti pendidikan yang lebih efektif dari pengajaran, kita tahu bahwa pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan pelatihan untuk kesiapan masa sekarang dan masa yang akan datang.

Pendidikan agama merupakan suatu landasan filosofis religious pendidikan dan pada hakikatnya segala engetahuan bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Dan Tuhan telah menurunkan pengetahuan baik melalui utusanNya berupa wahyu maupun berbagai hal yang bersifat mutlak seperti dala pengetahuan keagamaan karena berawal dari Tuhan Yang Maha Esa.

Dilihat dari tujuan pendidikan yang didalamnya menyangkut sifat religiusitas karena konsep didalamnya ialah :

Pertama, konsep kehidupan bangsa yang cerdas,

Kedua, konsep manusia seutuhnya, disini bahwa manusia memiliki sifat beriman, bertakwa, bernudi pekerti luhur, berpengetahuan dan terampil, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Pendidikan agama sangat mendasari dan memiliki kedudukan yang tinggi dan bersifat fleksibel. Dan untuk mewujudkan sepenuhnya bahwa moral dan kehidupan keagamaan bangsa yang sangat kuat yang mampu membentengi bangsa Indonesia dari kehancuran meskipun pendidikan dewasa ini masih perlu dibenahi sistemnya.

Pendidikan agama dalam lingkup pendidikan nasional, meliputi ;

a) Persepsi ilmuan kita tentang arti pendidikan, misalnya: ditetapkan dalam UU No. II/ 1989 tersebut mengandung implikasi yang lebih komprehensif ketimbang arti pengajaran. Sehingga pendidikan menurut pasal 1 ayat 1, diberi arti usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan bagi perannya dimasa yang akan datang . Jadi dapat dijelaskan pendidikan mencakup proses kegiatan pengajaran disamping bimbingan dan latihan. Lebih diorentasikan kemasa depan, yang mana fenomenanya tidak lain adalah pencerminan betapa pentingnya penguasaan dan pemanfaatan, kemajuan iptek bagi pembangunan bangsa.

b) Tentang batasan pengertian pendidikan agama, pendidikan agama dapat dirumuskan sebagai bantuan dan bimbingan pada perkembangan pribadi anak agar ia menjadi manusai yang beragama, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang tampak dalam cara berfikir kebiasaan, sikap dan bertingkah laku. Jadi proses kependidikan agama ialah menanamkam atau mempribadikan tata nilai keagamaan. Dalam hal ini mengacu kepada keimanan dan ketaqwaan ( sebagai pondasi dasar yang tak tampak atau rahasia ) yang mendorong dalam proses kegiatan perilaku dan mewujudkan dalam akhlakkul karimah didalam bidang kehidupan.



c) Tentang kompetensi guru sesuai denga ketentuan pasal 39 ayat 2: “ Pendidik merupakan tenaga profesiona yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada Perguruan Tinggi.” Dan persyaratan pokok untuk pengangkatannya yang antara lain harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME adalah merupakan suatu keharusan yang mutlak dan mencegah orang-orang yang anti Tuhan dari anak/ generasi bangsa yang berfalsafah Pancasila. Hal ini dapat diartikan bahwa dalam pelaksanaannya pendidik agama pada khususnya ini menjiwai guru, dan guru wajib memiliki keyakinan agama sehingga bidang-bidang studi yang lainnya tidak terlepas dari nilai agama. Oleh karena itu peranan guru amat besar.



d) Mengenai tujuan pendidikan nasional, sebagian tercantum dalam UUSPN No. II tahun 1989 bab 2 pasal 4, menyebutkan : “ Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.’’



e) Tentang sistem pendidikan nasional seperti yang dikehendaki oleh UU No. II/ 1989 itu, terdapat berbagai satuan, jalur dan jenis pendidikan ( diperinci dalam bab 4 ). Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan dalam menghadapi perubahan kehidupan, sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.



2. Bagaimana pendidikan agama islam sebagai sub sistem pendidikan nasional?

Visi dari penidikan Islam tentunya sejalan dengan visi pendidikan nasional, yaitu mewujudkan manusia Indonesia yang bertaqwa dan produktif sebagai anggota masyarakat Indonesia yang berbhineka. Sedangkan misi pendidikan Islam sebagai perwujudan dari visi tersebut adalah mewujudkan nilai-nilai keislaman didalam pembentukan manusia Indonesia, yaitu mamusia yang soleh dan produktif. Karena dengan misi tersebut pendidikan Islam menjadi pendidikan alternatife. Disebut pendidikan Islan kana mempunyai tiga cirri-ciri khas sebagai berikut:

1) Suatu sistem pendidikan yany didirikan karena didorong oleh hasrat untuk mengejawantahkan nilai-nilai Islam.

2) Suatu sistem yang mengajarkan ajaran Ialam.

3) Suatu sistem pendidikan Islsm yang meliputi kedua hal tersebut.

Tetapi keberadaan pendidikan Islam tidak sekedar menyangkut persoalan cirri khas, melainkan lebih mendasar lagi yaitu tujuan yang diidamkan dan diyakini sebagai yang paling ideal. Tujuan itu sekaligus mempertegas bahwa misi dan tanggung jawab yang diemban pendidikan Islam lebih berat lagi. Ketiganya itu selama ini tumbuh dan berkebang di Indonesia dan sudah menuju bagian yang tak terpisahkan dari kebijakan pendidikan nasional. Bahkan tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa kehadiran dan keberadaannya merupakan bagian dari andil umat Islam dalam perjuangan maupun mengisi kemerdekaan.

Di Indonesia pendidikan Islam ini tampil dalam berbagai macam wujud yaitu pendidikan agama Islam ( PAI ) yang merupakan substansi dari sistem pendidikan agama dalam kurikulum nasional, pendidikan di madrasah yang merupakan sub sistem dari sistem pendidikan formal, pendidikan pesantren yang merupakan sub system dalam pendidikan non formal.

Tantangan utama yang dihadapi para ahli dan praktisi pendidikan Islam dalam hal pengintegrasian madrasah ke dalam Sistem Pendidikan Nasional adalah menghapuskan dikotomi ilmu umum dan ilmu agama. Ilmu harus dipandang sebagai identitas tunggal yang telah mengalami perkembangan dalam sejarah. Perkembangan ilmu dalam sejarah menunjukkan bahwa setiap peradaban manusia termasuk peradaban Islam telah memberi sumbangannya sendiri.

Integrasi madrasah ke dalam Sistem Pendidikan Nasional menemukan bentuknya dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) yang dilansir pemerintah pada tahun 1989. Melalui UUSPN, madrasah mengalami perubahan definisi, dari sekolah agama menjadi sekolah umum berciri khas Islam. Perubahan definisi ini penting artinya, karena dengan demikian berarti madrasah tidak hanya mendapat legitimasi sepenuhnya sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, UUSPN ini disambut dengan antusias oleh Depag, sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap madrasah dan lembaga pendidikan Islam pada umumnya.

Akan tetapi, perubahan definisi itu selanjutnya menuntut ada perubahan kurikulum. Karena madrasah tidak lagi sekolah agama, maka kurikulumnya harus didominasi oleh mata pelajaran umum.

Tahun 1994 bisa jadi merupakan satu periode penting dalam perkembangan madrasah di Indonesia. Pada tahun itu, Depag telah menetapkan berlakunya kurikulum baru__ yang kemudian dikenal dengan kurikulum 1994__ yang mensyaratkan pelaksanaan sepenuhnya kurikulum sekolah umum di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Berbeda dengan kurikulum sebelumnya bahwa madrasah memberikan 70 % mata pelajaran umum dan 30 % mata pelajaran agama Islam, pada kurikulum 1994 madrasah diwajibkan menyelenggarakan sepenuhnya 100 % mata pelajaran umum sebagaimana diberikan di sekolah-sekolah umum di bawah Depdikbud.

Sekilas nampak memang bahwa yang paling menonjol dari kurikulum 1994 adalah penghapusan 30 % mata pelajaran agama yang diajarkan sejak pemberlakuan kurikulum 1975. Namun bila dilihat lebih jauh, istilah penghapusan tersebut tentu tidak bisa dilihat semata-mata sebagai meniadakan mata pelajaran di madrasah. Hal yang berlangsung pada dasarnya lebih merupakan perumusan kembali pemberian mata pelajaran madrasah. Ajaran-ajaran Islam tidak lagi diberikan dalam bentuk mata pelajaran formal., melainkan diintegrasikan secara penuh dalam mata pelajaran umum. Hal ini setidaknya bisa dilihat dari upaya Depag belakangan ini menyusun buku panduan guru mata pelajaran umum yang bernuansa Islam. Diharapkan, beberapa mata pelajaran umum diberikan di madrasah dengan tetap mempertahankan nuansa Islam. Dengan kurikulum 1994, dualisme ilmu agama dan ilmu umum di madrasah berusaha dihilangkan. Madrasah diharapkan menyelenggarakan pelajaran yang terintegrasi sepenuhnya dengan mata pelajaran umum.

Namun dilihat dari sisi manapun, pendidikan Islam memiliki peran dalam konteks pendidikan nasional. Hanya saja harus pula dimaklumi dan dipahami jika hingga hari ini secara kelembagaan pendidikan Islam kerap menempati posisi kedua dalam banyak situasi. Sebagai misal, jurusan yang menawarkan pendidikan Islam kurang banyak peminatnya, jika dibandingkan dengan jurusan lain yang dianggap memiliki orientasi masa depan yang lebih baik. Dalam hal pengembangan kelembagaan akan pula terlihat betapa program studi/sekolah yang berada di bawah pengelolaan dan pengawasan Departemen Agama tidak selalu yang terjadi di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), bahkan harus dengan tertatih untuk menyesuaikan dengan yang terjadi di sekolah-sekolah umum tersebut. Meski disadari betapa pentingnya posisi pendidikan Islam dalam konteks pendidikan nasional. Namun, harus pula diakui hingga saat ini posisi pendidikan Islam belum beranjak dari sekadar sebuah subsistem dari sistem besar pendidikan nasional.



D. Kesimpulan

Jadi, Di Indonesia pendidikan agama Islam merupakan sub sistem dari pendidikan nasional, untuk itu tujuan yang akan dicapai sebenarnya merupakan pencapaian dari salah satu atau beberapa aspek dari tujuan pendidikan nasional. Adapun tujuan pendidikan agama Islam secara garis besar pada dasarnya adalah untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan YME, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Sedangkan tujuan pendidikan nasional sebagian yang tercantum dalam UU No.II/ 1989, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadan mantap serta bertanggng jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Karena dengan tercapainya tujuan tersebut akan menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional secara keseluruhan.

Demikianlah makalah yang kami susun mudah-mudahan dapat menjadi pelajaran bagi kita.

Daftar pustaka

Dinn WAhyudin, dkk. 2007. Pengantar Pendidikan. Universitas Terbuka:Jakarta.

Drs. H. M. Soeparta MA. Drs. Herry Noer Aly, MA. 2008. Metodologi Pengajaran Agama Islam. Amissco:Jakarta.

Sindhunata, 2000. Menggagas Paradigma Baru Pendidikan. Kanisius:Yogyakarta.

http://arifinhamz.blogspot.com/2010/09/pendidikan-agama-islam-s 
http://mahmud09-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/03/pendidikan-islam-dalam-sistem.htmlebagai-sub.html


Tidak ada komentar: