Prinsip Supervisi Pendidikan

A. Pendahuluan

Pendidikan merupakan faktor utama dalam pembentukkan pribadi manusia. Pendidikan sangat berperan dalam membentuk baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran normatif. Menyadari akan hal tersebut, pemerintah sangat serius menangani bidang pendidikan, sebab dengan sistem pendidikan yang baik diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pendidikan dikatakan sebagai salah satu unsur paling penting dalam kehidupan manusia. Pendidikan merupakan proses pendewasaan diri manusia serta proses pembentukan pribadi dan karakter manusia. Manusia diberikan dasar-dasar pengetahuan sebagai pegangan dalam menjalani hidup dan menghadapi kenyataan hidup. Dalam pendidikan formal, sekolah menjadi suatu jenjang yang sudah selayaknya dilalui dalam proses kehidupan manusia. Karena pendidikan sekolah tidak hanya bertujuan melatih kedewasaan tetapi juga mengasah intelektualitas, kompetensi, tanggung jawab dan kesadaran.

Agar proses pendidikan berlangsung dengan baik diperlukan sumber daya manusia yang handal untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik. Perencanaan atau kurikulum pendidikan yang sesuai juga sangat mempengaruhi agar tujuan pendidikan tersebut tercapai. Kurikulum tersebut berisi standar-standar pembelajaran dan pengembangan intelektualitas manusia. Untuk itu, berkembangnya sebuah sekolah atau lembaga pendidikan, dengan hasil output yang bagus, kinerja guru yang profesional, serta prestasi sekolah yang membanggakan tentu tidak terlepas dari peran seorang supervisor. Supervisor adalah orang yang bertugas mengawasi setiap pelaksanaan program pendidikan di suatu lembaga pendidikan. Supervisor mengadakan pengawasan dan bertanggung jawab tentang keefektifan program tersebut. Supervisor meneliti ada atau tidaknya kondisi-kondisi yang memungkinkan tercapainya tujuan-tujuan pendidikan. Pastinya dalam mengadakan supervisi pendidikan harus berpegang pada prinsip-prinsip. Apa sajakah prinsip-prinsip supervisi pendidikan? Akan dibahas lebih lanjut dalam makalah ini.


B. Permasalahan

Dalam makalah ini akan membahas permasalahan:

1. Apa sajakah yang menjadi prinsip-prinsip Supervisi Pendidikan


C. Pembahasan

1. Prinsip-prinsip Supervisi Pendidikan

Pengertian prinsip menurut kamus wikipedia adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang atau kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Dalam pengertian umum prinsip adalah suatu pegangan hidup yang diyakini seseorang mampu membantu dirinya mencapai tujuan hidup yang dia inginkan atau diprogramkan.

Sementara Supervisi pendidikan diartikan sebagai bimbingan profesional bagi guru-guru. Bimbingan profesional yang dimaksud adalah segala usaha yang memberikan kesempatan bagi guru-guru untuk berkembang secara profesional, agar lebih maju lagi dalam melaksanakan tugas pokok yaitu memperbaiki dan meningkatkan proses belajar murid-murid. Oleh karena itu suatu pengajaran sangat tergantung pada kemampuan mengajar guru, maka kegiatan supervisi menaruh perhatian utama pada peningkatan kemampuan profesional guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu proses belajar mengajar. Dalam analisis terakhir, kualitas supervisi akan direfleksikan pada peningkatan hasil belajar murid. Seorang supervisor apakah dia Kepala Sekolah, Penilik Sekolah atau Pengawas dalam melaksanakan supervisi hendaknya berdasarkan pada prinsip-prinsip supervisi. Yang dimaksud prinsip-prinsip supervisi pendidikan adalah kaidah-kaidah yang harus dipedomani atau dijadikan landasan dalam melakukan kegiatan supervisi. Berikut ini kami uraikan prinsip-prinsip supervisi menurut beberapa tokoh.

Menurut Piet A. Suhertian dalam bukunya Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan (Suhertian,1981) mengungkapkan prinsip supervisi sebagai berikut:

1. Prinsip ilmiah (scientific) memiliki ciri-ciri:

a. Sistematis, artinya dilaksanakan secara teratur, berencana dan berkelanjutan.

Maksudnya kegiatan supervisi memiliki perencanaan yang pasti, teratur, pelaksanaannya secara berkelanjutan dan terus menerus. Walaupun setelah diadakan supervisi, seorang pendidik sudah benar-benar menjadi pendidik profesional sekalipun, supervisi masih harus dilaksanakan secara kontinue. Bertujuan untuk menjaga mutu atau kualitas seorang pendidik tersebut. Karena tidak mungkin seseorang tidak menemukan kesulitan dalam setiap kegiatan atau aktifitas yang sedang dihadapi. Untuk memecahkan problematika yang muncul dalam kegiatan pembelajaran dapat diatasi dengan supervisi. Jadi berapa bulan sekali supervisi diadakan? Kapan pelaksanaannya, bagaimana pelaksanaannya? Sudah ditentukan sebagai kegiatan yang terencana, sesuai prinsip tersebut.

b. Objektif, artinya data yang didapat berdasarkan hasil observasi nyata.

Kegiatan-kegiatan perbaikan atau pengembangan berdasarkan hasil kajian kebutuhan-kebutuhan guru atau kekurangan-kekurangan guru, bukan berdasarkan tafsiran pribadi. Melainkan kegiatan nyata dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Maksudnya seorang supervisi tidak boleh menyimpulkan sebuah permasalahan tanpa meninjau atau menindak lanjuti dari fakta-fakta yang ada. Hanya mengandalkan penafsiran diri sendiri.

c. Menggunakan alat (instrumen) yang dapat memberi informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap proses belajar mengajar. Misalnya untuk memperoleh data diperlukan alat perekam data, seperti angket, observasi, percakapan pribadi, dan seterusnya.

2. Prinsip Demokratis

Prinsip yang menujunjung tinggi asas musyawarah. Layanan dan bantuan yang diberikan supervisor kepada guru berdasarkan jalinan hubungan kemanusiaan yang akrab dan suasana kehangatan, sehingga guru-guru merasa aman untuk mengembangkan tugasnya. Perlu diingat seorang supervisor tidak boleh memiliki sifat terlalu menjaga image. Jadi dengan prinsip demokratis ini dapat tercipta kerukunan yang erat antara kedua belah pihak, hubungan kekeluargaan yang baik, kesatuan fikiran dan tujuan. Prinsip demokratis juga dapat diartikan menjunjung tinggi harga diri dan martabat guru. Meskipun di kantor guru berperan sebagai bawahan, tetapi tidak ada kesenjangan sosial antara guru dengan supervisor. Guru dapat memunculkan pendapat atas ide-ide atau gagasan terbaru yang dimilikinya. Keputusan-keputusan maupun pendapat dari supervisor juga dapat diterima dengan baik oleh guru. Sehingga tujuan supervisi pendidikan dapat tercapai.

3. Prinsip kerjasama

Artinya mengembangkan usaha bersama atau menurut istilah supervisi sharing of idea, sharing of experience, memberi support atau mendorong, menstimulasi guru, sehingga mereka merasa tumbuh bersama. Maksudnya kerjasama seluruh staf dalam kegiatan pengumpulan data, analisa data dan perbaikan serta pengembangan proses belajar mengajar hendaknya dilakukan dengan cara kerjasama seluruh staf sekolah. Dengan adanya kerjasama tersebut, terciptalah situasi belajar mengajar yang lebih baik.

4. Prinsip konstruktif dan kreatif

Setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitas kalau supervisi mampu mencipakan suasana kerja yang menyenangkan, bukan melalui cara-cara yang menakutkan. Misalkan sehari-hari menampilan raut muka yang tidak menyenangkan di depan guru-guru. Tidak memiliki perhatian lebih dengan guru-guru. Minimnya berkomunikasi dengan guru-guru. Terlalu mengedepankan sikap “jaga image” seakan muncul garis dinding yang kokoh sebagai pembatas kedudukan antara supervisor dan guru, atasan dan bawahan. Sang Supervisor lebih merasa berkuasa atas keputusan yang diambilnya, kemudian mengambil keputusan yang semena-mena tanpa memperhatikan hasil penelitian dan faktor-faktor lain. Dalam hal ini guru merasa dikucilkan karena selalu disalahkan.

Prinsip konstruktif dan kreatif ini bertujuan membina inisiatif guru dan mendorong guru untuk aktif menciptakan suasana dimana setiap orang akan merasa aman dan bebas mengembangkan potensi-potensinya. Supervisor perlu menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip tersebut di atas. Kalau ada Supervisor yang memaksakan kehendak, menakut-nakuti guru, yang justru akan melumpuhkan kreativitas anggota staf perlu diubah. Sikap korektif misalnya, suka mencari-cari kesalahan harus diganti dengan sikap kreatif dimana setiap orang mau dan mampu menumbuhkan serta mengembangkan kreativitasnya untuk perbaikan pengajaran.

Sementara dalam buku Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pendidikan Agama (Ditjen Islam Depag, 2003), dijelaskan bahwa prinsip-prinsip supervisi pada dasarnya akan diarahkan pada 3 hal sebagai berikut:

1. Prinsip Fundamental

Yaitu prinsip yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila dan Agama. Pancasila merupakan dasar atau prinsip fundamental bagi setiap supervisor pendidikan Indonesia. Bahwa seorang supervisor haruslah seorang pancasilais sejati.

2. Prinsip Praktis

a. Hal-hal dari prinsip negatif yang harus dihindari:

1) supervisi tidak boleh bersifat mendesak (otoriter)

2) supervisi tidak boleh didasarkan atas kekuasaan

3) supervisi tidak boleh lepas dari tujuan pendidikan dan pengajaran

4) supervisi hendaknya tidak hanya menilai hal-hal yang nampak atau terlihat

5) supervisi tidak mencari kelemahan/kekurangan/ kesalahan

6) Supervisi jangan terlalu berharap cepat mengharapkan hasil atau perubahan

b. Prinsip positif, yaitu prinsip yang patut kita ikuti antara lain:

1) Supervisi harus dilaksanakan secara demokratis dan kooperatif

2) Supervisi harus kreatif dan konstruktif

3) Supervisi harus scientific dan efektif

4) Supervisi harus dapat memberi perasaan aman kepada guru-guru

5) Supervisi harus berdasarkan kenyataan

6) Supervisi harus memberi kesempatan kepada guru mengadakan Self Evolution.

Menurut E. Mulyasa dalam bukunya Kurikulum Berbasis Kompetensi (E. Mulyasa, 2004) prinsip-prinsip supervisi antara lain:

1. Hubungan konsultatif, kolegial dan bukan hirarkis

2. Dilaksanakan secara demokratis

3. Berpusat pada tenaga kependidikan (guru)

4. Dilakukan berdasarkan kebutuhan tenaga kependidikan (guru)

5. Merupakan bantuan profesional

Menurut Moh Rifai, MA dalam buku Administrasi dan Supervisi Pendidikan (Ngalim Purwanto, 1987) untuk dapat menjalankan tugas supervisi sebaik-baiknya, Kepala Sekolah (Supervisor) hendaklah memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Supervisi hendaknya bersifat konstruktif dan kreatif yaitu pada yang dibimbing dan diawasi harus dapat menimbulkan dorongan untuk bekerja.

2. Supervisi harus didasarkan atas keadaan dan kenyataan yang sebenar-benarnya (realistis, mudah dilaksanakan).

3. Supervisi harus sederhana dan informal dalam pelaksanaannya

Tidak ada komentar: