Hubungan Agama Dengan Ilmu Pengetahuan Sosial

A. PENDAHULUAN
Dalam situasi yang semakin global seperti sekarang ini manusia dibedakan kepada berbagai tantangan, disamping peluang dan kesempatan dalam keadaan demikian dijumpai adanya manusia yang berhasil menyikapi kehidupan global secara lebih bermakna dan berdaya guna, tetapi malah ada juga yang tidak tahu arah yang harus dituju.
Dan Ilmu Pengetahuan Sosial diharapkan dapat menjadi salah satu alternative Strategis bagi pengembangan manusia pada situasi global sekarang ini. Namun, demikian ilmu pengetahuan sosial dinilai sudah mulai atau hampir gagal dalam memberikan pemecahan masalah sosial yang muncul dalam era globalisasi, karena dasar-dasar dan prinsip-prinsip yang dijadikan landasan dalam Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut berasal dari filsafat Barat yang bertumpu pada logika rasional dan cara berfikir empiris. Dan salah satu upaya mengatasi kebutuhan dari Ilmu Pengtahuan Sosial yang demikian itu, agama diharapkan dapat memberikan jawaban terhadap berbagai masalah yang berkaitan dengan masalah sosial, ekonomi, politik, keamanan maupun kemakmuran, dan lain sebagainya. Sehingga kehadiran agama tersebut secara manfaatnya para penganut agama.

B. RUMUSAN MASALAH
Didalam makalah ini kita akan membahas mengenai :
1. Bagaimana hubungan Agama dengan ilmu pengetahuan itu sendiri?
2. Bagaimana Pandangan Islam tentang Ilmu Sosial?

C. PEMBAHASAN
1. Hubungan Agama Dengan Ilmu Pengetahuan Sosial
Semua orang mungkin sepakat bahwa dalam era globalisasi tersebut, keutuhan manusia ingin tetap terpeliharan dengan baik, dan Ilmu Pengetahuan Sosial diharapkan menjadi salah satu alternatif yang strategis bagi pengembangan manusia indonesia seutuhnya. Hubungan berarti komuknikasi sangkut paut, sejalan, searah. Agama secara sempit berarti undang-undang atau hukum. Dalam bahasa arab berarti menundukkan, patuh menguasai hutang. Ilmu Pengetahuan secara bahasa yaitu seperangkat ilmu yang tersusun secara sistematis, dan dapat dimanfaatkan bahwa pengetahuan adalah seperangkat pengalaman, yang mengatur atau memimpin mengarahkan kearah kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Kholiq. Ilmu Sosial adalah ilmu yang berhubungan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan. Termasuk Ilmu Sosial adalah seluruh kegiatan masyarakat mulai dari kalangan bawah hingga kalangan atas untuk kegiatan keperluan sesama manusia. Islam telah tampil sebagai agama yang memberi perhatian kepada keseimbangan hidup antara dunia dan akhirat, antara hubungan manusia dengan manusia, antara urusan ibadah dan muammalah dalam arti luas. Keterkaitan agama dengan kemanusian menjadi penting, jika dikaitkan dengan situasi kemanusian pada zaman ini.
Karaktristik ajaran Islam dapat dilihat dari ajaran dibidang ilmu sosial ini, Islam dituntut untuk menjunjung tinggi sifat tolong menolong, saling menasehati tentang hak dan kesabaran, kesetiakawanan egaliter (kesamaan derajat), tenggang rasa dan kebersamaan.
Ukuran ketinggian derajat manusia dalam pandangan Islam bukan ditentukan oleh nenek moyang, kebangsaannya, warna kulit, dan jenis kelamin. Kualitas dan ketinggian derajat seseorang ditentukan oleh ketaqwaannya yang ditujukan oleh prestasi kerjanya yang bermanfaat bagi manusia.
Allah berfirman dalam al-Qur’an :
“Hai Manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal’’.
Ayat diatas menunjukan bahwa manusia diciptakan berbeda-beda agar saling mengenal. Mengenal disini berarti agar antara manusia satu dengan yang lain melakukan hubungan atau bermuamalah, bekerja sama, saling tolong menolong, serta menciptakan kehidupan sosial yang baik.
Penelitian yang dilakukan oleh Jalaludin Rahmad terhadap al-Qur’an menyimpulkan empat hal:
1.Dalam al-Qur’an dan hadist, proposi terbesar ditujukan pada urusan sosial.
2.Dalam kenyataan apabila urusan ibadah bersamaan waktunya dengan urusan muamalah yang penting, maka ibadah boleh diperpendek atau ditangguhkan.
3.Bahwa Ibadah mengandung segi kemasyarakatan diberi ganjaran lebih besar daripada Ibadah yang bersifat perseorangan.
4.Apabila Ibadah dilakukan tidak sempurna atau batal, kerena melanggar pantangan tertentu, maka kifaratnya (tebusan) adalah melakukan sesuatu yang berhubungan dengan masalah sosial.
Islam menilai bila urusan Ibadah dilakukan tidak sempurna atau batal, karena melanggar pantangan tertentu, maka kifaratnya (tebusan) adalah dengan melakukan sesuatu yang berhubungan dengan urusan sosial. Apabila puasa tidak mampu dilakukan karena sakit dan sulit diharapkan sembuhnya maka boleh diganti dengan fidyah yaitu memberi makan orang miskin. Sebaliknya, bila orang tidak baik dalam urusan muamalah urusan ibadahnya tidak dapat menutupnya. Merampas hak orang lain tidak dapat menghapus dosanya dengan sholat tahajud. Membunuh orang pada zaman Nabi maka dendanya ialah memerdekakan budak. Itulah pentingnya Ilmu Pengetahuan sosial dan sangat erat sekali dengan agama islam. Sejak kelahirannya belasan abad yang lalu islam telah tampil sebagai agama yang memberi perhatian pada keseimbangan hidup antara dunia dan akhirat, antara hubungan manusia dengan manusia, antara urusan ibadah dengan urusan muamalah. Selanjutnya jika diadakan perbandingan antara perhatian islam terhadap urusan Ibadah dengan urusan muamalah ternyata islam menekankan urusan muamalah lebih besar daripada urusan Ibadah dalam arti yang khusus islam lebih banyak memperhatikan aspek kehidupan sosial daripada aspek kehidupan ritual keterkaitan agama dengan masalah kemanusiaan tersebut diatas menjadi penting jika dikaitkan dengan situasi kemanusiaan dizaman modern ini, kita mengetahui bahwa dewasa ini manusia mengenai berbagai macam persoalan yang benar-benar membutuhkan pemecahan segera, kadang-kadang kita merasa bahwa situasi yang penuh dengan problematika didunia modern, justru disebabkan oleh perkembangan pemikiran manusia sendiri, dibalik kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dunia modern sesungguhnya menyimpan suatu potensi yang dapat menghancurkan martabat manusia, umat manusia telah berhasil mengorganisasikan ekonomi, menata struktur politik serta membangun peradaban yang maju untuk dirinya sendiri tetapi pada saat yang sama kita juga melihat bahwa umat manusia telah menjadikan tawanan dari hasil ciptanya sendiri sejak manusia memasuki zaman modern, mereka mampu mengembangkan potensi-potensi rasionalnya dan berbelanggu pemikiran hukum alam yang sangat memikat, kebebasan manusia tetapi ternyata didunia modern ini manusia dapat melepaskan diri dari jenis belenggu lain yaitu penyembahan hasil ciptanya sendiri. Dalam keadaan demikian kita saat ini nampaknya sudah mendesak untuk memiliki Ilmu Pengetahuan Sosial yang mampu membebaskan manusia dari berbagai problem tersebut diatas. Ilmu Pengetahuan Sosial yang dimaksud adalah Ilmu Pengetahuan yang digali dari nilai-nilai agama. Kuntowijaya menyebutkan sebagai ilmu sosial profetik.

2. Pandangan Agama Islam Tentang Ilmu Sosial
Perbandingan ajaran islam tentang Ilmu Sosial dapat dilihat dari ajaran islam dibanding sosial. Islam ternyata agama yang menekankan urusan muamalah lebih besar daripada urusan Ibadah. Hal demikian dapat kita lihat misalnya bila urusan ibadah bersamaan waktunya dengan urusan sosial yang paling penting maka ibadah diperpendek atau ditangguhkan (diqhashar atau dijama’ dan bukan ditinggalkan).
Keterkaitan agama dengan masalah kemanusiaan menjadi penting jika dikaitkan dengan situasi kemanusian dizaman modern ini. Kita telah mengetahui bahwa didalam situasi dunia yang semakin global ini manusia menghadapi berbagai macam persoalan yang benar-benar membutuhkan pemecahan segera. Terkadang justru situasi yang penuh problematika didunia modern justru disebabkan perkembangan pemikiran manusia sendiri. Dibalik Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi, dunia modern sesungguhnya menyimpan suatu potensi yang dapat menghancurkan martabat manusia. Sehingga dalam keadaan demikian, tampak bahwa kita harus memiliki Ilmu Pengetahuan Sosial yang mampu membebaskan manusia dari problematika tersebut. Ilmu Pengetahuan Sosial yang dimaksudkan adalah Ilmu Pegetahuan yang digali dari nilai-nilai agama. Kuntowijaya menyebutkan sebagai ilmu sosial profetik.

3. Ilmu Sosial yang Pengetahuan Bernuansa Islami
Kita butuh Ilmu Sosial profetif, yaitu Ilmu Sosial yang tidak hanya menjelaskan dan mengubah fenomena sosial, tetapi juga memberi petunjuk kearah mana transformasi itu dilakukan, untuk siapa dan oleh siapa. Dengan ilmu sosial profetik ini kita dapat melakukan reorientasi terhadap mode of thought and mode of inquiry yaitu suatu pandangan bahwa sumber Ilmu bukan hanya berasal dari rasio dan empiris sebagaimana yang dianut dalam masyarakat barat, tetapi juga dari wahyu. Dari definisi yang dimaksud diatas kesimpulan bahwa ada 3 unsur pokok yang mendasari Ilmu Pengetahuan :
1.Rasionalis yang menggunakan metode deduktif dalam menyusun pengetahuan, premis yang digunakan dalam penalaran diperoleh dari ide yang menurut anggapanya jelas dan dapat diterima oleh akal.
2.Empiris, bahwa pengetahuan manusia itu didapatkan melalui pengalaman yang konkrit.
3.Wahyu, tidak memerlukan penalaran tetapi menggunakan Wahyu sebagai sumber pengetahuan atau sains yang menjadi petunjuk atau ispirasi akal untuk menemukan hukum alam (sunnatullah).

Selain itu ilmu sosial dikawal oleh akhlaqul karimah artinya orang-orang yang mengembangkan, menciptakan dan ada yang menggunakan tekhnologi harus memiliki akhlaqul karimah yang kuat agar tekhnologi yang diciptakan berorientasi untuk membangun peradaban yang manusiawi, sehingga tekhnologi tidak digunakan untuk hal-hal yang merusak. Seperti tenaga nuklir misalnya disatu pihak dapat menjadi sumber energi bagi manusia, tetapi juga bisa digunakan untuk menjadi senjata permusuhan bagi manusia, sebagaimana nagasaki dan hirosima yang dibom oleh Amerika Serikat. Ilmu Sosial mengalami keterhambatan dalam memecahkan masalah yang dihadapinya dibutuhkan Ilmu sosial yang tidak berhenti pada menjelaskan fenomena sosial, tetapi dapat memecahkan secara memuaskan menurut kuntowijoyo kita butuh Ilmu sosial profetik : yaitu Ilmu Sosial yang tidak hanya menjelaskan dan mengubah fenomena sosial tetapi juga memberi petunjuk kearah mana transformasi itu dilakukan, yaitu ilmu sosial yang mampu mengubah fenomena berdasarkan cita-cita etik dan profetik tertentu, yaitu yang berdasarkan tiga hal : cita-cita manusia, libersi, dan transendensi. Cita-cita profetik dapat dilihat dalam kandungan surat Al-Imran ayat 110 :
“kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah”.
Tujuan pertama ialah memanusiakan manusia seperti industrialisasi yang kini terjadi kadang menjadikan manusia sebagian dari masyarakat abstrak tanpa wilayah kemanusiaan. Kita menjalani obyektifitas ketika berada ditengah-tengah mesin politik dan mesin pasar, manusia telah menjadi bagian dari skrup mesin yang tidak lagi menyadari keberadaannya secara utuh kedua liberisasi bertujuan pembahasan manusia dari kungkungan tekhnologi, dan memeras kehidupan orang miskin yang tergusur oleh kekuatan ekonomi raksasa dan berusaha membebaskan manusia dari belenggu yang kita buat sendiri. Ketiga tujuan transendensi adalah menumbuhkan dimensi transendental dalam kebudayaan. Dan yang harus kita lakukan membersihkan diri dengan meningkatkan kehidupan pada dimensi transendentalnya. Dengan ilmu sosial profetik kita diharuskan mempunyai pandangan bahwa sumber ilmu bukan hanya berasal dari rasio dan empiri sebagaimana yang dianut dalam masyarakat barat, tetapi juga dari wahyu. Dengan ilmu sosial yang demikian maka umat islam akan dapat meluruskan gerak langkah perkembangan ilmu pengetahuan yang terjadi saat ini dan juga meredam berbagai kerusuhan sosial dan tindakan kriminal. Fenomena tindakan kerusuhan kriminal, bencana kebakaran hutan, penyimpangan sosial, dan masalah sosial lainnya bukan masalah yang berdiri sendiri, semua itu merupakan produk sistem dan pola pikir. Pemecahan terhadap masalah tersebut salah satu alternatif adalah dengan memberikan nuansa keagamaan pada ilmu sosial yang oleh kuntowijoyo disebut sebagai ilmu sosial profetik.

4. Peranan Ilmu Sosial Profetik Pada Era Globalisasi
Islam selalu membuka diri terhadap seluruh warisan kebudayaan sejak beberapa adat yang lalu Islam mewarisi peradaban manusia. Kita tidak membangun dari luang hampa hal tersebut dapat dipahami dari kandungan surat al-maidah ayat 3. Berkata ‘‘telah Ku-sempurnakan agama-mu’’.mengandung arti bukan membangun dari ruang hampa melainkan dari bahan-bahan yang sudah ada. Hal demikian dapat dilihat dari kenyataan sejarah semua agama dan peradaban mengalami proses meminjam dan memberi dalam Interaksi mereka satu sama lain sepanjang sejarah. Dalam bidang IPTEK islam bukan agama yang tertutup. Islam adalah paradigma terbuka sebagai mata rantai peradaban dunia. Islam mewarisi Peradaban Yunani dari barat dan Peradaban Persia, India, dan Cina dari timur. Ketika abad VIII - XV peradaban barat dan timur tenggelam dan mengalami kemerosotan. Islam bertindak sebagai pewaris utama kemudian diambil alih oleh barat sekarang. Islam mengembangkan matematika india, ilmu kedokteran dari cina, sistem pertahanan sasanid dan logika Yunani dsb. Namun dalam proses penerimaannya itu terdapat dialektika Internal. Misalnya untuk bidang pengkajian tertentu islam menolak bagian logika Yunani yang sangat rasional, diganti dengan cara berfikir yang menekankan rasa seperti yang dikenal seperti Tasawuf. Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran islam diturunkan bukan dalam ruang hampa, melainkan dalam setting sosial aktual, respon normatifnya mereflaksikan kondisi sosial aktual itu.

D.Kesimpulan
Agama pada umumnya dan islam pada khususnya dewasa ini semakin dituntut peranannya untuk menjadi pemandu dan pengarah kehidupan manusia agar tidak terperosok kepada keadaan yang merugikan dan menjatuhkan martabatnya sebagai makhluk mulia. Dalam situasi yang semakin global seperti sekarang ini dihadapkan kepada berbagai tantangan. Dalam keadaan demikian, dijumpai adanya manusia yang berhasil menyikapi kehidupan global tersebut secara lebih bermakna dan berguna, tetapi malah ada juga yang tidak tahu arah yang harus dituju. Agama dapat diharapkan untuk memberikan jawaban terhadap berbagai masalah baik yang berkaitan dengan masalah sosial, ekonomi, politik, keamanan diyakini bahwa agama mendukung nilai-nilai universal dan absolute yang mampu memberikan resep-resep mujarab yang tidak ada habis-habisnya.

DAFTAR PUSTAKA
Nata, Abuddin MA. 2008. Methodologi Studi Islam. Jakarta : PT Raja Grasindo Persada.
Kuntowijoyo. 1991. Paradigma Islam Interpretasi untuk Aksi. Bandung : Mizan.
Abdullah, M. Yatimin M.A.G. 2006. Studi Islam Kontemporer . Jakarta : Amzah.

READ MORE - Hubungan Agama Dengan Ilmu Pengetahuan Sosial

Pengaruh Peradaban Islam Pada Masa Daulah Bani Abbasiyah

A. Pendahuluan
Sebuah masyarakat (Bani Abbasiyah) yang punya kesadaran yang tinggi akan ilmu, hal ini ditunjukkan masyarakat yang sangat antusias dalam mencari ilmu, penghargaan yang tinggi bagi para ulama, para pencari ilmu, tempat-tempat menuntut ilmu, banyaknya perpustakaan-perpustakaan pribadi yang dibuka untuk umum dan juga hadirnya perpustakaan Bayt al-Hikmah. Tak heran jika kita menemukan tokoh-tokoh besar yang lahir pada masa ini. Sejak terbunuhnya Marwan bin Muhammad, khalifah terakhir dari dinasti Bani Umayyah oleh seorang pemuda berdarah persia yang gagah berani dan cerdas bernama Abu Muslim Al-Khurasani di fusthath. Mesir pada bulan Dzulhijjah 132 H bertepatan dengan tahun 750 M, maka berakhirlah kekuasaan Bani Umayyah yang berkuasa kurang lebih 90 tahun. Dan itu berarti secara resmi sejak itu kekuasaan berpindah ketangan Bani Abbas yang kemudian lebih dikenal dengan Daulah Abbasiyah.
Daulah Abbasiyah berkuasa kurang lebih selama 5 abad, yaitu dari tahun 750 M hingga tahun 1258 M. Masa pemerintahan yang panjang tersebut telah mengukir sejarah keemasan (golden age) dalam peradaban islam terutama pada masa pemerintahan Khalifah Al-Maknun. Berbagai kemajuan dan perkembangan telah dicapai selama masa kekuasaan Daulah Bani Abbasiyah.

B.Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan dibahas beberapa pokok persoalan sebagai berikut :
1.Apa saja bentuk-bentuk peradaban islam pada masa Daulah Bani Abbasiyah?
2.Bagaimana perkembangan ilmu pengetahuan agama dan Syari’at di masa Daulah Bani Abbasiyah?

C.Pembahasan
1.Bentuk-bentuk peradaban islam Pada Masa Daulah Bani Abbasiyah
Masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah merupakan masa kejayaan islam dalam bebagai bidang, khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Pada zaman ini umat islam telah banyak melakukan kajian kritis terhadap ilmu pengetahuan, yaitu upaya penerjemahan karya-karya terdahulu dan juga melakukan riset tersendiri yang dilakukan oleh para ahli. Kebangkitan ilmiah pada zaman ini terbagi didalam tiga lapangan, yaitu : kegiatan menyusun buku-buku ilmiah, mengatur ilmu-ilmu islam dan penerjemahan dari bahasa asing.
Setelah tercapai kemenangan dimedan perang, tokoh-tokoh tentara membukakan jalan kepada anggota-anggota pemerintahan, keuangan, undang-undang, dan berbagai ilmu pengetahuan untuk bergiat dilapangan masing-masing. Dengan demikian muncullah pada zaman itu sekelompok penyair-penyair handalan, filosof-filosof, ahli-ahli sejarah, ahli-ahli ilmu hisab, tokoh-tokoh agama dan pujangga-pujangga yang memperkaya perbendaharaan bahasa arab.
Adapun bentuk-bentuk peradaban islam pada masa Daulah Bani Abbasiyah adalah sebagai berukut :

1). Kota-kota Pusat Peradaban
Diantara kota pusat peradaban pada masa Dinasti Abbasiyah adalah Baghdad dan Samarra. Baghdad merupakan ibu kota negara kerajaan Abbasiyah yang didirikan khalifah Abu Ja’far Al-Manshur (754-775 M) pada tahun 762 M. Sejak awal berdirinya kota ini sudah menjadi pusat peradaban dan kebangkitan ilmu pengetahuan. Ke kota inilah para ahli ilmu datang beramai-ramai untuk belajar. Sedangkan kota samarra terletak di sebelah timur sungai Tigris, yang berjarak 60 km dari kota Baghdad. Di dalamnya terdapat 17 istana mungil yang menjadi contoh seni bangunan islam di kota-kota lain.

2) Bidang Pemerintahan
Pada masa Abbasiyah I (750-847 M), kekuasaan khalifah sebagai kepala negara sangat terasa sekali dan benar seorang khalifah adalah penguasa tertinggi dan mengatur segala urusan negara. Sedangkan masa Abbaiyah II (847-946 M) kekuasaan khalifah sedikit menurun, sebab wazir (perdana mentri) telah memiliki andil dalam urusan negara. Dan masa Abbasiyah III (946-1055 M) dan Abbasiyah IV (1055-1258 M), khalifah menjadi boneka saja, karena para gubernur didaerah-daerah telah menempatkan diri mereka sebagai penguasa kecil yang berkuasa penuh. Dengan demikian pemerintah pusat tidak ada apa-apanya lagi. Dalam pembagian wilayah (propinsi), pemerintah Bani Abbasiyah menamakannya dengan Imaraat, gubernurnya bergelar Amir/Hakim. Imaraat saat itu ada 3 macam, yaitu: Imaraat Al-istikhfa, Imaraat Al-Amaarah Al-khassah dan Imaraat Al-istilau. Kepada wilayah/Imaraat ini diberi hak-hak otonomi terbatas, sedangkan desa/al-Qura dengan kepala desanya as-Syaikh al-Qoryah diberi otonomi penuh. Selain hal tersebut diatas, Dinasti Abbasiyah juga telah membentuk angkatan perang yang kuat dibawah panglima, sehingga khalifah tidak turun langsung dalam menangani tentara. Khalifah juga membentuk Baitul Mal/Departemen keuangan untuk mengatur keuangan negara khususnya. Di samping itu juga khalifah membentuk badan peradilan, guna membantu khalifah dalam urusan hukum.

3). Bangunan Tempat Pendidikan dan Peribadatan
Diantara bentuk bangunan yang dijadikan sebagai lembaga pendidikan adalah madrasah. Madrasah yang sangat terkenal saat itu adalah Madrasah Nizamiyah,yang didirikan di Baghdad, Isfahan, Nisabur, Basrah, Tabaristan, Hara dan Musol oleh Nizam al-Mulk seorang perdana mentri pada tahun 456-486 H. Selain madrasah terdapat juga Kuttab sebagai pendidikan dasar dan menengah. Majlis Muhadhoroh sebagai tempat pertemuan dan diskusi para ilmuan, serta Darul Hikmah sebagai perpustakaan.
Disamping itu juga terdapat bangunan berupa tempat-tempat peribadatan seperti masjid. Masjid saat itu tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan ibadah sholat, tetapi juga sebagai tempat pendidikan tingkat tinggi dan takhassus. Di antara masjid-masjid tersebut adalah masjid Cordova. Ibnu Toulun, Al-Azhar dan lain sebagainya.

4). Bidang Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan pada masa Daulah Bani Abbasiyah terdiri dari ilmu naqli dan ilmu ‘aqli. Ilmu ‘aqli terdiri dari Ilmu Tafsir, Ilmu Kalam, Ilmu Tasawuf dan Ilmu Bahasa. Adapun ilmu ‘aqli seperti Ilmu Kedokteran, Ilmu Perbintangan, Ilmu kimia, Ilmu Pasti, Logika, Filsafat, dan Geografi.
2. Perkembangan Ilmu Agama dan Syari’at di Masa Daulah Bani Abbasiyah
Selama Bani Abbasiyah berkuasa, pola pemerintahan yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan perubahan politik, sosial dan budaya. Berdasarkan perubahan pola pemerintahan dan politik itu, para sejarawan biasanya membagi masa pemerintahan Bani Abbas menjadi 5 periode: 1.Periode Pertama (132 H/750 M – 232 H/874 M), disebut periode pengaruh Persia pertama.
2.Periode Kedua (232 H/847 M – 334 H/945 M), disebut masa pengaruh Turki pertama.
3.Periode Ketiga (334 H/945 M – 447 H/1055 M), masa pemerintahan dinasti Buwaih dalam pemerintahan khalifah Abbasiyah. Periode ini disebut juga masa pengaruh Persia kedua.
4.Periode Keempat (447 H/1055 M – 590 H/1194 M), masa kekuasaan Bani Seljuk dalam pemerintahan khalifah Abbasiyah, biasanya disebut juga dengan masa pengaruh Turki kedua.
5.Periode Kelima (590 H/1194 M – 656 H/1258 M), masa kholifah bebas dari pengaruh dinasti lain, tetapi kekuasaanya hanya efektif di sekitar kota Baghdad.

Pada periode pertama, pemerintahan Bani Abbas mencapai masa kemasannya. Secara politis, para khalifah betul-betul tokoh yang kuat dan merupakan pusat kekuasaan politik dan agama sekaligus. Disisi lain kemakmuran masyarakat mencapai tingkat tinggi. Periode ini juga berasil menyiapkan landasan bagi perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan dalam islam. Namun setelah periode ini berakhir, pemerintahan Bani Abbas mulai menurun dalam bidang politik, meskipun filsafat dan ilmu pengetahuaan terus berkembang.
a. Perkembangan Ilmu dan Metode Tafsir Al-Qur’an
Dalam bidang tafsir dari awal sudah dikenal dua metode, disambung pertama, penafsiran tafsir bi al-Mat’sur yaitu interpretasi tradisional dengan mengambil interpretasi dari nabi dan para sahabat. Kedua Tafsir bi al-ra’yi yaitu metode rasional yang lebih banyak bartumpu kepada pendapat dan pikiran dari pada hadist dan pendapat sahabat. Kedua metode ini memang berkembang pada masa pemerintahan Bani Abbas. Akan tetapi jelas sekali bahwa tafsir dengan metode bi al-ra’yi (tafsir rasional) sangat dipengaruhi oleh perkembangan pemikiran filsafat dan ilmu pengetahuan. Hal ini juga terlihat dalam ilmu fiqih dan terutama pada ilmu teologi. Perkembangan logika dikalangan umat Islam sangat mempengaruhi perkembangan dua bidang ilmu tersebut.

b. Perkembangan Ilmu Hadist
Pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah hadist mulai diklasifikasikan secara sistematis dan kronologis. Sehingga kita kenal dengan klasifikasi hadist Shahih, Dhaif, dan Maudhu. Bahkan dikemukakan pula kritik sanad dan matan sehingga terlihat jarah dan takdil rawi yang meriwayatkan hadist tersebut. Pada masa ini muncullah ahli-ahli hadist, antara lain:
Imam Bukhari, yaitu Imam Abu Abdullah Muhammad Ibnu Abi al-Hasan Al-Bukhari. Lahir di bukhara tahun 194 H dan wafat tahun 256 H di Baghdad.
Imam Muslim, yaitu Imam Abu Muslim Ibu Al-hijjaj Al Qusshairy An Nais habury, wafat tahun 261 H di Naishabur.
c. Perkembangan Ilmu Qira’at
Qira’at Sab’ah menjadi termashur pada permulaan abad kedua hijriyah, dibukukan sebagai sebuah ilmu pada penghunjung abad ketiga hijriyah di Baghdad oleh imam Ibn Mujahid Ahmad bin Musa Ibnu Abbas, beliau amat teliti, tidak mau meriwayatkan kecuali dari orang yang kuat ingatannya (dhabit), dapat dipercaya dan panjang umur dalam mengikuti Qira’at. Disamping itu harus ada kesepakatan mengambil atau memberi darinya. Dari data ini dapat diambil kesimpulan bahwa di zaman Abbasiyah perkembangan ilmu Qira’at mencapai puncaknya.
Ahli Qira’at yang terkenal dimasa pemerintahan Bani Abbas periode pertama diantara lain:
Yahya bin Al-Harits A Dzamary
Hamzah bin Habib Az Zayyat
Abu Abdirrahman Al Muary
Khalaf bin Hisyam Al Bazzaz

d. Perkembangan Ilmu Fiqih
Dalam bidang fiqih, pada masa ini lahir fuquha legendaris yang kita kenal seperti:
Imam Abu Hanifah (700-767 M)
Imam Malik (713-795 M)
Imam Syafi’i (767-820 M)
Imam Ahmad Ibn Hambali (780-855 M)

e. Perkembangan Ilmu Kalam
Perdebatan para ahli mengenai soal dosa, pahala, surga dan neraka, serta pembicaraan mereka mengenai ketuhanan dan tauhid menghasilkan suatu ilmu, yaitu ilmu tauhid atau ilmu kalam.
Diantara aliran ilmu kalam yang berkembang adalah Jabariyah, Qadariyah, Mu’tazilah dan Asy’ariyah.

f. Perkembangan Ilmu Bahasa
Bahasa merupakan salah satu alat komunikasi yang sangat efektif. Bahsa tidak hanya dipergunakan dalam berkomunikasi lewat lisan, tetapi juga digunakan sebagai alat untuk mengekspresikan seni disamping sebagai bahasa ilmiah. Ilmu bahasa yang berkembang pada waktu itu adalah Nahwu, Sharaf, Bayan, Badi’ dan Arudh.

D. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kekuasaan Dinasti Abbasiyah merupakan zaman keemasan Islam dalam sejarah peradaban islam. Hal ini ditandai dengan berkembang pesatnya Ilmu Pengetahuan Agama dan Syari’at, seperti Ilmu Qira’at, Hadist, Fiqih dan Ilmu Bahasa.

E. Penutup
Demikianlah sekilas tentang pengaruh peradaban islam pada masa daulah bani abbasiyah yang kami sajikan dalam makalah ini secara sederhana. Sebagai insan biasa, kami sangat yakin bahwa akan ada kekurangan dan suatu kesalahan dalam makalah ini. Maka kami pun hanya mampu untuk meminta kerelaan atas segala kehilafan, serta semoga dengan kritik dan saran yang membangun, makalah ini dapat menuju kearah yang lebih baik.

F. Daftar Pustaka
Badri Yatim.1994.Sejarah Peradaan Islam Dirasah Islamiyah II.Jakarta : Penerbit PT Raja Grafindo Persada.
Harun Nasution.1999.Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya . Jakarta : UI Press.
Drs. Ma’ruf Misbah dkk. 1996. Sejarah Kebudayaan Islam. Semarang : CV Wicaksana.

READ MORE - Pengaruh Peradaban Islam Pada Masa Daulah Bani Abbasiyah

Kondisi Tenaga Kerja Di Indonesia

Bab I
A. Latar Belakang
Permasalahan tenaga kerja di Indonesia semakin berat. Bagaimana tidak berat, angka pengangguran saja sudah mencapai 38,3 juta jiwa. Dari angka itu tercatat 8,1 juta yang menganggur total atau tidak bekerja sama sekali dan tidak memiliki penghasilan. Sementara yang 30,2 juta, itu setengah menganggur, atau mereka yang bekerja di bawah 35 jam. Bahkan, bila ada buruh yang dibayar UMR, meski bekerja selama 40 jam, tak cukup untuk memenuhi standar hidupnya.
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal; dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Bab II
A. Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia
1. Pengangguran dan pendidikan rendah
Masalah di atas pada akhirnya tali temali menghadirkan implikasi buruk dalam pembangunan hukum di Indonesia. Bila ditelusuri lebih jauh keempat masalah di atas dapatlah disimpulkan bahwa akar dari semua masalah itu adalah karena ketidakjelasan politik ketenagakerjaan nasional. Sekalipun dasar-dasar konstitusi UUD 45 khususnya pasal 27 dan pasal 34 telah memberikan amanat yang cukup jelas bagaimana seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap buruh/pekerja.
Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja. Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja. Fenomena pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yang disebabkan antara lain: perusahaan yang menutup/mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif; peraturan yang menghambat inventasi; hambatan dalam proses ekspor impor, dll.
Menurut data BPS angka pengangguran pada tahun 2002, sebesar 9,13 juta penganggur terbuka, sekitar 450 ribu diantaranya adalah yang berpendidikan tinggi. Bila dilihat dari usia penganggur sebagian besar (5.78 juta) adalah pada usia muda (15-24 tahun). Selain itu terdapat sebanyak 2,7 juta penganggur merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (hopeless). Situasi seperti ini akan sangat berbahaya dan mengancam stabilitas nasional. Masalah lainnya adalah jumlah setengah penganggur yaitu yang bekerja kurang dari jam kerja normal 35 jam per minggu, pada tahun 2002 berjumlah 28,87 juta orang. Sebagian dari mereka ini adalah yang bekerja pada jabatan yang lebih rendah dari tingkat pendidikan, upah rendah, yang mengakibatkan produktivitas rendah. Dengan demikian masalah pengangguran terbuka dan setengah penganggur berjumlah 38 juta orang yang harus segera dituntaskan.
Keadaan Angkatan Kerja dan Keadaan Kesempatan Kerja
Masalah pengangguran dan setengah pengangguran tersebut di atas salah satunya dipengaruhi oleh besarnya angkatan kerja. Angkatan kerja di Indonesia pada tahun 2002 sebesar 100,8 juta orang. Mereka ini didominasi oleh angkatan kerja usia sekolah (15-24 tahun) sebanyak 20,7 juta. Pada sisi lain, 45,33 juta orang hanya berpendidikan SD kebawah, ini berarti bahwa angkatan kerja di Indonesia kualitasnya masih rendah.
Keadaan lain yang juga mempengaruhi pengangguran dan setengah pengangguran tersebut adalah keadaan kesempatan kerja. Pada tahun 2002, jumlah orang yang bekerja adalah sebesar 91,6 juta orang. Sekitar 44,33 persen kesempatan kerja ini berada disektor pertanian, yang hingga saat ini tingkat produktivitasnya masih tergolong rendah. Selanjutnya 63,79 juta dari kesempatan kerja yang tersedia tersebut berstatus informal.
Dan selama hampir 25 tahun lebih pemerintah Indonesia percaya, dengan jenis investor ini, sampai kemudian disadarkan oleh kenyataan pahit bahwa jenis industri seperti itu adalah jenis industri yang paling gemar melakukan relokasi. Pemindahan lokasi industri ke negara yang menawarkan upah buruh yang lebih kecil, peraturan yang longgar, dan buruh yang melimpah. Mereka diberikan gelar industri tanpa kaki (foot loose industries), karena kemudahan mereka melangkah dari satu negara ke negara lainnya.
Indonesia yang mendapat era reformasi tahun 1998 secara ambisius meratifikasisemua konvensi dasar ILO (a basic human rights conventions) yaitu; kebebasan berserikat dan berunding, larangan kerja paksa, penghapusan diskriminasi kerja, batas minimum usia kerja anak, larangan bekerja di tempat terburuk. Ditambah dengan kebijakan demokratisasi baru dibidang politik, telah membuat investor tanpa kaki ini kuatir bahwa demokratisasi baru selalu diikuti dengan diperkenalkannya
Undang-undang baru yang melindungi dan menambah kesejahteraan buruh. Bila ini yang terjadi maka konsekuensinya akan ada peningkatan biaya tambahan (labor cost maupun overheadcost). Bagi perusahaan yang masih bisa mentolerir kenaikan biaya operasional ini, mereka akan mencoba terus bertahan, tetapi akan lain halnya kepada perusahaan yang keunggulan komparatifnya hanya mengandalkan upah murah dan longgarnya peraturan, mereka akan segera angkat kaki ke negara yang menawarkan fasilitas bisnis yang lebih buruk.
Itulah sebabnya sejak tahun 1999-2002 diperkirakan jutaan buruh telah kehilangan pekerjaan karena perusahaannya bangkrut atau re-lokasi ke Cina, Kamboja atau Vietnam. Jenis indusri seperti ini sudah lama hilang dari negara-negara industri maju, karena sistem perlindungan hukum dan kuatnya serikat buruh telah membuat industri ini hengkang ke negara lain.
Investor yang datang ke sektor ini adalah investor yang berbisnis dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam kita, bukan karena sumber daya manusia yang melimpah. Industri ini juga tidak mengenal re-Iokasi (kecuali kaJau sudah habis masa eksplorasi). Karena tidak di semua tempat ada tersedia sumber daya alam yang melimpah. Mengandalkan terus-menerus industri ke sektor padat karya manufaktur, akanhanya membuat buruh Indonesia seperti hidup seperti dalam ancaman bom waktu.
Rentannya hubungan kerja akibat buruknya kondisi kerja, upah rendah. PHK semenamena dan perlindungan hukum yang tidak memadai, sebenarnya adalah sebuah awal munculnya rasa ketidakadilan dan potensi munculnya kekerasan. Usaha keras dan pembenahan radikal harus dilakukan untuk menambah percepatan investor baru. Saya sangat sedih mendengar berita tentang minimnya atase perdagangan Indonesia yang mempromosikan potensi keunggulan ekonomi kita. Indonesia dengan penduduk 210 juta Singapura, dengan penduduk 4 juta memiliki 125 atase perdagangan, Thailand dengan penduduk 60 juta punya 75 atase, Malaysia 80, Philippine 45. Bagaimana mungkin negara lain tahu ada potensi kita bila tenaga yang mempromosikannya hanya 25 orang.
Potensi investasi di banyak negara berkembang juga dapat kita temukan di web-site khusus mereka, yang disediakan untuk menarik investor asing potensial. Di dalam situs itu bisa ditemukan (bahkan infofmasi setiap daerah) potensi bisnis apa yang layak dikembangkan. Indonesia sejauh yang saya ketahui tidak punya situs informasi secanggih itu. Selain itu, poIitik nasional kita juga tidak memiIiki komitmen sungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas SDM, terbukti dengan minimnya alokasi dana APBN yang disepakati politisi dan pemerintah untuk anggaran pendidikan. Rasio anggaran pendidikan Indonesia untuk untuk pendidikan hanya 1.6% dari PDB. Sementara itu Thailand 3,6. Singapura 2.3 dan India 3.3. Itu sebabnya banyak sekolah SD yang tidak mempunyai guru atau hanya mempunyai 1 atau 2 orang guru yang mengajar semua kelas 1 sampai kelas 6.
2. Minimnya perlindungan hukum dan rendahnya upah
Dalam kamus modern serikat buruh, hanya ada dua cara melindungi buruh yaitu; Pertama, melalui undang-undang perburuhan. MeIalui undang-undang buruh akan terlindungi secara hukum, mulai dari jaminan negara memberikan pekerjaan yang layak, melindunginya di tempat kerja (kesehatan dan keselamatan kerja dan upah layak) sampai dengan pemberian jaminan sosial setelah pensiun.
Kedua, melalui serikat buruh. Sekalipun undang-undang perburuhan bagus, tetapi buruh tetap memerlukan kehadiran serikat buruh untuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB ). PKB adalah sebuah dokumen perjanjian bersama antara majikan dan buruh yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hanya melalui serikat buruhlah – bukan melalui LSM ataupun partai politik – bisa berunding untuk mendapatkan hak-hak tambahan (di luar ketentuan UU) untuk menambah kesejahteraan mereka.
3. Penurunan Pekerja Sektor Formal
Jumlah orang yang bekerja di sektor formal terus mengalami penurunan semenjak tahun 2000 dan terus turun hingga lebih dari 1 juta lapangan kerja yang hilang di tahun 2003. Kondisi ini terutama terlihat sekali pada kelompok pekerja kasar. Di lain pihak, pekerja di sektor informal menunjukkan gejala yang terus meningkat. Pada tahun 2003 terdapat peningkatan sekitar 400.000pekerja. Jumlah pekerja di sektor pertanian, dimana kebanyakan berada pada sektor informal, juga kembali meningkat dari 40 persen pada tahun 1997 menjadi sekitar 46,3 persen pada tahun 2003. Kecenderungan ini merupakan gambaran bahwa pekerjaan yang lebih produktif, dengan sistem jaminan socials yang memadai sedang mengalami penurunan, digantikan dengan pekerjaan yang kurang produktif dan tanpa proteksi sosial.
Penciptaan lapangan kerja yang mengecewakan saat ini amat berbeda jauh dengan pengalaman Indonesia di masa lalu. Sebelum krisis pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh ekspor dengan investasi tinggi merupakan sumber utama penyerapan tenaga kerja. Antara tahun 1990 hingga 1995, industri berorientasi ekspor beserta berbagai industri pendukungnya diperkirakan telah menyediakan separuh dari total pekerjaan yang ada.
B. Solusi masalah ketenagakerjaan di Indonesia
Secara umum kita dapat mengatasi berbagai masalah ketenagakerjaan melalui berbagai upaya praktis seperti berikut:
1. Mendorong Investasi
Mengharapkan investasi dari luar negeri kenyataannya belum menunjukkan hasil yang berarti selama tahun 2006 lalu. Para investor asing mungkin masih menunggu adanya perbaikan iklim investasi dan beberapa peraturan yang menyangkut aspek perburuhan. Kalau upaya terobosan lain tidak dilakukan, khawatir masalah pengangguran ini akan bertambah terus pada tahun-tahun mendatang.
Hasil survei menunjukkan bahwa selain stabilitas makroekonomi, investor juga menyoroti masalah kebijakan yang tidak pasti dan korupsi. Selain itu regulasi masalah tenaga kerja juga seringkali menjadi perhatian utama. Peningkatan investasi membutuhkan serangkaian reformasi struktural, termasuk menurunkan tingkat korupsi, memperbaiki sistem dan administrasi perpajakan, mendorong terciptanya kepastian hukum serta menyediakan infrastruktur yang memadai. Sudah barang tentu reformasi semacam ini membutuhkan waktu yang cukup panjang agar dapat memberikan hasil yang optimal. Namun demikian, dengan memperkenalkan kebijakan-kebijakan yang kredibel serta mengambil langkah-langkah yang menunjukkan komitmen pada reformasi, akan mendorong kepercayaan dan meningkatkan investasi secara lebih cepat.
Hal ini dapat dilihat dari catatan Badan Pusat Statistk tahun 2005, bahwa setiap 1% kenaikan pertumbuhan ekonomi dari kontribusi UMKM akan mampu diserap sekitar 512 ribu angkatan kerja baru. Oleh karena itu, maka kita harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi oleh UMKM. Bagaimana mendorong investasi di sektor UMKM dan pada sektor mana saja yang perlu mendapatkan perhatian. Dari data BPS tersebut terungkap bahwa beberapa sektor yang memberikan kontribusi besar dalam pembentukan PDB yang pertanian, khususnya sub-sektor agribisnis dan agroindustri, seperti minyak nilam, industri olahan dari produk kelapa, seperti sabut kelapa, tempurung kelapa, VCO Virgin Coconut Oil, dan berbagai produk kelapa lainnya.
Beberapa produk perikanan dan kelautan juga sangat potensial untuk dikembangkan seperti udang, ikan kerapu dan rumput laut dan beberapa jenis budidaya perikanan dan kelautan lainnya. Sektor industri manufaktur dan kerajinan, khususnya untuk industri penunjang - supporting industries seperti komponen otomotif, elektronika, furnitur, garmen dan produk alas kaki juga memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja. Penulis juga mencermati banyak sekali produkproduk IT dan industri manufaktur yang sangat dibutuhkan, baik untuk pasar domestik, maupun untuk pasar ekspor. Di samping kedua sektor tersebut, sector jasa keuangan, persewaan, jasa konsultasi bisnis dan jasa lainnya juga memiliki prospek baik untuk dikembangkan.
2. Memperbaiki daya saing
Daya saing ekspor Indonesia bergantung pada kebijakan perdagangan yang terus menjaga keterbukaan, disamping menciptakan fasilitasi bagi pembentukan struktur ekspor yang sesuai dengan ketatnya kompetisi dunia. Dalam jangka pendek, Indonesia dapat mendorong ekspor dengan mengurangi berbagai biaya yang terkait dengan ekspor itu sendiri serta meningkatkan akses kepada pasar internasional. Kebijakan yang dapat dipakai untuk mengontrol biaya-biaya tersebut diantaranya i) Menjaga kestabilan dan daya saing nilai tukar ii) Memastikan peningkatan tingkat upah yang moderat sejalan dengan peningkatan produktifitas iii) Akselerasi proses restitusi PPn dan restitusi bea masuk impor bagi para eksportir dan iv) Meningkatkan kemampuan fasilitas pelabuhan dan bandara dan infrastruktur jalan untuk mengurangi biaya transportasi.
Selanjutnya, pemerintah dapat berupaya lebih keras lagi dalam menegosiasikan akses yang lebih besar ke pasar internasional pada pembicaraan perdagangan multilateral Putaran Doha terbaru. Karena Indonesia telah mempunyai kebijakan rezim perdagangan yang sangat terbuka, pemerintah dapat meminta pemotongan bea masuk dan pembebasan atas berbagai pengenaan bea masuk bukan ad-valorem oleh negara-negara maju, dengan dampak yang kecil bagi kebijakan proteksi Indonesia sendiri.
Hal yang juga harus menjadi perhatian bagi Indonesia adalah penyelesaian berbagai masalah yang dihadapi oleh buruh migran, baik di dalam maupun diluar negeri. Meski buruh migran harus dilihat sebagai solusi sementara untuk mengatasi persoalan pengangguran, Indonesia masih dapat melakukan banyak hal dalam meningkatkan akses lapangan pekerjaan di luar negeri bagi warga negaranya. Lebih khusus lagi pemerintah dapat menggunakan forum Putaran Doha untuk meminta akses yang lebih baik bagi pekerja Indonesia di luar negeri. Di saat bersamaan pemerintah juga harus berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja migran tersebut.
3. Meningkatkan Fleksibilitas tenaga kerja
Indonesia memiliki aturan ketenagakerjaan yang paling kaku serta menimbulkan biaya paling tinggi di Asia Timur. Sebagai contoh, biaya untuk mengeluarkan pekerja sangatlah tinggi; pesangon yang harus dibayarkan mencapai 9 bulan gaji. Tentunya kebijakan pasar tenaga kerja harus berimbang antara penciptaan pasar tenaga kerja yang fleksibel dengan kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi tenaga kerja.
Memang akan sulit menjaga keseimbangan antara keinginan pengusaha dengan pekerja, namun perundang-undangan ketenagakerjaan yang barubaru ini disahkan2, memberi kemungkinan untuk terciptanya consensus diantara pengusaha dan serikat pekerja.
Meski demikian, beberapa undang-undang yang belum disetujui dapat berpotensi meningkatkan biaya usaha yang tidak perlu. Padahal pemberian perlindungan bagi hak-hak pekerja dapat ditempuh dengan cara lain. Misalnya, ketimbang membatasi atau melarang outsourcing, pemerintah dapat menempuh jalan lain dengan cara menegakkan hak-hak pekerja pada perusahaan-perusahaan yang menjadi sub-kontraktor. Tidak adanya kejelasan mengenai Rencana Undang-Undang Sistem Kesejahteraan Sosial yang akan disahkan, juga menambah tingkat ketidakpastian bagi investor. Hal ini dapat berpengaruh buruk pada keputusan untuk mempekerjakan tenaga kerja baru di tingkat perusahaan. Oleh karena itu, pelaksanaan berbagai peraturan perburuhan dan RUU Perlindungan sosial memerlukan persiapan yang matang dan melibatkan masyarakat secara luas. Langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja antara lain:
Menyelesaikan pelaksanaan perundang-undangan tenaga kerja dan berkonsentrasi pada dua isu utama yang mendapat perhatian para pengusaha yaitu: i) keleluasaan dalam mempekerjakan pekerja kontrak dan ii) keleluasaan dalam melakukan outsourcing, dengan menekankan para sub-kontraktor untuk memenuhi hak-hak pekerja mereka.
Menciptakan peradilan tenaga kerja, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perselisihan hubungan industrial. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian perselisihan tenaga kerja.
Membentuk tim ahli dalam menentukan tingkat upah minimum. Pemerintah pusat dapat menjalankan kewenangan untuk membatasi peningkatan upah minimum di daerah.
Jika diperlukan, merevisi Undang-undang mengenai Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional yang baru disahkan dan membentuk komisi tingkat tinggi yang bertugas mendesain sistem kesejahteraan nasional. Sistem ini harus dapat dilaksanakan dan mendukung penciptaan lapangan pekerjaan.
4. Peningkatan Keahlian Pekerja
Pemerintah seharusnya dapat meningkatkan kemampuan angkatan kerja. Lemahnya kemampuan pekerja Indonesia dirasakan sebagai kendala utama bagi investor. Rendahnya keahlian ini akan mempersempit ruang bagi kebijakan Indonesia untuk meningkatkan struktur produksinya. Walaupun pada saat sebelum krisis pendidikan di Indonesia mencapai kemajuan yang luar biasa, dalam segi kuantitas, kualitas pendidikan masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara pesaing lainnya. Pemerintah harus lebih menekankan pencapaian tujuan di bidang pendidikan formal dengan mereformasi sistem pendidikan, sesuai dengan prinsip dan manfaat dari proses desentralisasi.
Di lain pihak sektor swasta juga dapat berperan dalam peningkatan mutu pendidikan dan meningkatkan keahlian angkatan kerja. Dalam hal ini, perusahaan-perusahaan di Indonesia belum menunjukkan partisipasi yang cukup aktif dibandingkan dengan negara- negara lain. Hanya sekitar 23 persen perusahaan di Indonesia yang menawarkan pelatihan formal kepada pekerja mereka dibandingkan dengan 42 persen di Malaysia dan 69 persen di China. Pengurangan pajak yang dikenakan pada biaya pelatihan merupakan salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas angkatan kerja.
Bab III
Kesimpulan
Kondisi ketenagakerjaan di indonesia amatlah kurang dari harapan. Angka pengangguran masih sangat tinggi, kualitas pekerja yang kurang memadai dan berbagai factor lain yang turut memburuk kondisi tenaga kerja di Indonesia. Kebijakan pemerintah berkenaan dengan ketenagakerjaan Indonesia belumlah cukup untuk mengentaskan para pekerja dari kemiskinan.
Saran
Pemerintah dilarang mengambil keuntungan apapun dari Jamsostek, bahkan sebaliknya. Pemerintah yang bertanggungjawab, harus memberikan kontribusi setiap tahun, sehingga buruh bisa hidup layak. Pemerintah harus segera merubah sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga buruh korban PHK danburuh pensiunan akan mendapat tunjangan layak dari Jamsostek. Sistem Jaminan sosial ketenagakerjaan yang baik akan mengurangi kriminalitas sosial. Diberikan jaminan penegakan hukum dan kepastian berusaha terhadap investor, sehingga investor tidak bingung terhadap banyaknya prosedur “tidak resmi” dalam proses pengurusan usaha, dan biaya-biaya yang tidak tercatat. Faktor inilah membuat pengusaha enggan berusaha di Indonesi sehingga menyulitkan dalam menyalurka tenaga kerja

READ MORE - Kondisi Tenaga Kerja Di Indonesia