AMAR dan NAHI

AMAR dan NAHI

A. Pendahuluan

Ushul fiqih sebagai ilmu metodologi penggalian hukum mempunyai peranan penting dalam ranah keilmuan agama Islam khususnya dalam ilmu hukum islam atau ilmu fiqih. Pembahasan dari segi kebahasaan atau kajian lughawiyah, sangat penting sekali ditela’ah karena sumber hukum islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadist menggunakan bahasa arab yang mempunyai banyak makna yang terkandung didalamnya.

Dalam makalah ini kami akan membahas tentang amr (perintah) dan nahi (larangan).

B. Permasalahan

1. Apakah yang dimaksud Amar?

2. Apakah yang dimaksud Nahi?



C. Pembahasan

1. Amar (Perintah)

Menurut bahasa arab Amr artinya perintah, menurut istilah Amr adalah suatu lafadz yang didalamnya menunjukkan tuntutan untuk megerjakan suatu perkerjaan dari atasan kepada bawahan.

Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa Amr itu tidak hanya ditunjukkan pada lafadz-lafadz yang memakai sighat (bentuk kata) Amr, tetapi ditunjukkan pula oleh semua bentuk kata yang didalamnya mengandung arti perintah, sebab perintah itu terkadang menggunakan kata-kata yang berarti majaz (samar).

Jadi Amr merupakan suatu permintaan untuk mengerjakan sesuatu yang sifatnya mewajibkan/mengharuskan, jika tidak demikian maka tidak termasuk kategori Amr.[1]

Menurut Dr. Ali Hasbullah dalam kitabnya ushulut tasyri’ al-islami mendefinisikan sebagai berikut: الامرهو لفظ يطلب به الاعلى ممن هو أدنى منه فعلا غير كفsedangkan menurut Imam muhammad abu zahro dalam kitab ushul fiqih, halaman 156 menyatakan: الامر هو طلب الفعل على جهة الا ستعلاء، اي ان الامر يكون اعلئ من الماء مور. dan pendapat dari Prof. Dr. Kasuwi Saiban dalam bukunya metode ijtihad ibnu rusyd dengan pengertian yang hampir sama dengan Prof. Dr. Rahmat Syafe’i dalam bukunya ilmu ushul fiqih untuk IAIN, STAIN, PTAIS menyatakan bahwa “Amr adalah lafazh yang menunjukkan tuntutan dari atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu pekerjaan” Dalam buku Ushul fiqih II oleh Drs. Khairul uman–Drs. H. A. Achyar aminudin dinyatakan bahwa: Hakikat pengertian amar (perintah), sebenarnya ialah: لفظ يربه أن يفعل المأمور ما يقصدمن الأمر Artinya:“Lafal yang dikehendaki supaya orang mengerjakan apa yang dimaksudkan”.

Dari beberapa definisi diatas penulis sependapat dengan definisi yang menyatakan bahwa Amar adalah “ suatu tuntutan perbuatan dari pihak yang lebih tinggi derajat kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah kedudukannya”, dengan aturan atau tuntunan metodologis yang telah ada.[2]

Syarat yang harus ada pada kata Amr (permintaan) adalah :

a. Harus berupa ucapan permintaan (Amr) seperti kata uf’ul (kerjakanlah).

b. Harus berbentuk kata permintaan (Amr)

c. Tidak ada tanda-tanda (Qarinah) yang menunjukkan permintaan itu bertatus tidak mewajibkan atau mengharuskan.

d. Datangnya permintaan itu harus dari atasan, sebab jika dari bawahan namanya do’a.[3]

Amr (perintah) memiliki kaidah yaitu ketentuan-ketentuan yang dipergunakan para mutjahid dalam mengistinbatkan hukum. Ulama ushul merumuskan kaidah-kaidah amar dalam lima bentuk, yaitu :

Kaidah pertama: pada dasarnya amar(perintah) itu menunjukan kepada wajib dan tidak menunjukan kepada selain wajib kecuali dengan adanya qaninah.Maksud dari kaidah tersebut adalah bahwa mengerjakan sesuatu pekerjaan yang dituntut oleh suatu perintah adalah wajib diperbuat. Tapi dalam perkembangannya amar itu bisa dimaksudkan bukan wajib,antara lain seperti berikut ini:

1. Nadab: anjuran sunah.

2. Irsyad : membimbing atau memberi petunjuk.

3. Ibahah: boleh dikerjakan dan boleh ditinggal.

4. Tahdid: mengancam atau menghardik.

5. Taskhir: menghina atau merendahkan derajat.

6. Ta’jiz: menunjukan kelemahan lawan.

7. Taswiyah: sama antara dikerjakan atau tidak.

8. Takdzib: mendustakan.

9. Talhif: membuat sedih atau merana.

10. Doa: permohonan.

Kaidah kedua: Perintah setelah larangan menunjukan kepada kebolehan. Maksud dari kaidah ini ialah, apabila ada perbuatan-perbuatan yang semula dilarang, lalu datang perintah mengerjakan , maka perintah tersebut bukan perintah wajib tetapi bersifat membolehkan. Seperti Firman Allah swt: “apabila shalat telah dilaksanakan , maka bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia allah{ QS.al-jumu’ah 62:10}”

Dengan demikian perintah bertebaran dinuka bumi,seperti kata ayat diatas, hukumnya tidak wajib, tapi diperbolehkan.

Kaidah ketiga: Pada dasarnya perintah itu tidak menghendaki segera dilaksanakan. Misalnya tentang haji seperti firman Allah swt: Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji.{ QS. Al-haji/ 22:27}. Dalam hadist Nabi saw dinyatakan:Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu{ untuk melaksanakan }haji, maka berhajilah kamu.

Kaidah Keempat: pada dasarnya perintah ini tidak menghendaki pengulangan{berkali-kali mengerjakan perintah}.Misalnya dalam ibadah haji , yaitu satu kali seumur hidup namun bila perintah itu dimaksudkan pengulangan,maka harus ada qarinah atau kalimat yang menunjukan pada pengulangan.

Menurut ulama, qarinah dapat dikelompokan menjadi 3 :

1) Perintah itu dihubungkan dengan syarat,seperti wajib mandi setelah junub.

2) Perintah itu dihubungkan dengan ‘illat,seperti hukumm rajam kalau melakukan zina.

3) Perintah itu dihubungkan dengan sifat atau keadaan yang berlaku sebagai ‘illat, seperti kewajiban shalat setiap kali masuk waktu shalat.

Kaidah Kelima: Memerintahkan mengerjakan sesuatu berarti memerintahkan pula segala wasilahnya.Maksud kaidah ini adalah bahwa perbuatan yang diperintahkan itu tidak bisa terwujud,tanpa disertai dengan sesuatu perbuatan lain yang dapat mewujudkan perbuatan yang diperintah itu, seperti kewajiban mengerjakan shalat.[4]

MenurutHudhori Bik di dalam Tarikh Tasyri disampaikanbeberapabentuk Amr yaitu :

a. Melaluilafadz amara danseakardengannya yang mengandungperintah (suruhan).

b. Menggunakanlafadz kutiba ataudiwajibkan.

c. Perintahdenganmemakairedaksipemberitaan (Jumlah Khabariyah), tetapi yang dimaksudadalahperintah.

d. Perintah yang menggunakan kata kerjaperintahlangsung.

e. Fiil Mudhari’ yang disertai Lam Amr (huruf lam yang mengandungperintah).

f. Perintahdenganmenggunakanlafadz faradha

g. Perintahdalambentukpenilaianbahwaitubaik.

h. Perintahdisertaijanjikebaikan yang banyakbagipelakuknya.

Hukum-hukum yang mungkinditunjukkanolehbentuk Amr menurutAdibSalehahli Ushul Fiqh asalDamaskus, berbagaibentuk Amr diatasmembawabeberapapengertianantaralain :

a. Menunjukkanhukumwajib, sepertiperintahshalatdalam surat al-Baqarah : 110 yang artinya :“Dan dirikanlahshalatdantunaikanlah zakat.”

b. Menjelaskanbahwasesuatauitu Mubah hukumnya, sepertifirman Allah surat al-Mukminun : 51 yang artinya :“HaiRasul-Rasul, makanlahdarimakanan yang baik-baik”

c. Untuk menunjukkan anjuran, seperti perintah menulis hutang piutang dalam surat Al-Baqarah : 282 yang artinya :“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”.

d. Untuk melemahkan, seperti firman Allah surat al-Baqarah : 23 yang artinya “Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad), buatlah satusurat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.”

e. Sebagaiejekandanpenghinaan, sepertifirman Allah surat al-Dukhan : 49 yang artinya“Rasakanlah, Sesungguhnyakamu orang yang Perkasa lagimulia”.[5]

2. Nahi (Larangan)

Dalambahasa Nahiartinyamencegah, melarang (al-man’u).Menurutistilahmemintauntukmeninggalkansesuatuperbuatankepada orang lain yang tingkatannyadenganmenggunakanucapan yang sifatnyamengharuskan.

Jadi Nahi adalah suatu larangan yang harus ditaati yang datangnya dari atasan kepada bawahan, yakni dari Allah SWT kepada hamba-Nya.[6]

Melarang perbuatan kerusakan dimuka bumi berarti perintah menjaga kelestarian lingkungan dengan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman.Dengan demikian jika suatu perbuatan itu dilarang maka saat itu juga harus segera ditinggalkan dan tidak boleh dilakukan sepanjang masa.

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan makna hakikat dari nahi ini, yaitu dalam hukumnya, tatkala tidak ada qorinah dalam suatu ayat al-Qur’an. Ada yang berpendapat bahwasannya makna hakiki dari nahi adalah makruh dan tidak menunjukan kepada makna yang lain apabila tidak ada qorinah. Ada pula yang menyatakan bahwa lafadz nahi bersifat musytarak antara makruh dan haram sampai ada qorinah yang menunjukan atas salah satu dari keduanya. Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa makna hakiki dari nahi adalah haram.

Pendapat Al-Ghazali dan al-Amidi bahwa arti yang terkandung dalam Nahi itu ada tujuh macam antara lain :

a. Al-Tahrim, seperti ayat :وَلاَتَقْتُلُوْالنَّفْسَالَّتِىحَرَّمَاللهاِلاَّبِاالْحَقِّ

Artinya:“Janganlah kalian membunuh seseorang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak.”

b. Al-Karahah, seperti hadits :لاَيُمْسِكِذَكَرَهُبِيَمِنِهِوَهُوَيَبُوْلُ (رواهاصحابالكتبالاضلم)

Artinya :“Janganlah kalian memegang dzakar (kemaluan) dengan tangan kanan ketika buang air kecil”.

c. Al-Do’a, seperti ayat :رَبَّنَالاَتُزِغْقُلُوْبَنَابَعْدَاِذْهَدَيْتَنَا

Artinya:“Ya Allah janganlah kamu tutup hatiku setelah engkau memberi petunjuk padaku”.

d. Al-Irsyad (petunjuk), seperti ayat :لاَتَسْئَلُوْاعَنْاَشْيَاءٍاِنْتُبْدَلَكُمْتَسُؤْكُمْ

Artinya:“Janganlah kalian bertanya tentang sesuatu yang apabila ditampakkan maka kalian mendapati tercela”.

e. Al-Taqbih (menegur), seperti ayat :وَلاَتَمُدَّنَّعَيْنَيْكَاِلَىمَامَتَعْنَابِهِاَزْوَاجًامِنْهُمْ

f. Tais/تَيْئِسْ (putus asa), seperti ayat :لاَتَعْتَذِرُوْاالْيَوْمَاِنَّمَاتُجْزَوْنَمَاكُنْتُمْتَعْمَلُوْنَ

Artinya:“Janganlah kalian beralasan pada hari ini karena sesungguhnya akan dibalas amal-amal yang telah kalian lakukan”.

g. Menjelaskan adanya akibat (bayan al-aqibah), seperti ayat :وَلاَتَحْسَبَنَّاللهغَافِلاًعَمَّايَعْمَلْالظَّالِمُوْنَ

Artinya:“Janganlah kalian menyangka Allah adalah Dzat yang lupa atas perkara yang telah dilakukan oleh orang-orang yang telah berbuat kedzaliman”.

Tuntutan Nahi dalam meninggalkan sesuatu secara langsung dan berulang-ulang mendapat tanggapan dari ulama, yaitu Pendapat al-Razi dan al-Baidlawi dari golongan syafi’iyah bahwasannya Nahi tidak menunjukan atas meninggalkan secara langsung dan berulang-ulang, karena Nahi terkadang bermaksud berulang-ulang, seperti firman Allah SWT : لاتقربواالزنا, dan terkadang bermaksud tidak berulang-ulang, seperti perkataan dari seorang dokter : لاتشرباللبن 2. Yang masyhur adalah pendapat dari kalangan jumhur ulama. Seperti yang dikatakan oleh al-Amadi al-Syafi’I ibnu al-Hajib dan al-Qurafi yang berasal dari kalangan malikiyah. Apabila Syara melarang sesuatu maka wajib untuk meninggalkan perbuatan tersebut secara langsung dan tidak melakukan perbuatan tersebut selama hidupnya. Sehingga dia benar-benar mematuhi terhadap pelarangan tersebut dan meninggalkan kemafsadatan yang ada dalam perbuatan tersebut.[7]

Beberapa kaidah yang ada dalam nahi, yaitu kaidah pertama menurut Jumhur:Pada dasarnya larangan itu menunjukkan haram.Seperti : “dan janganlah kalian mendekati zina”.Alasan yang dipakai oleh jumhur adalah rasional akal memahami bahwa sighat (bentuk) nahi itu menunjukkan arti yang sebenarnya, yaitu melarang. Dan Ulama’ salaf memahami bentuk nahi yang lepas dan qarinah menunjukkan larangan.

Sebagian Ulama’ berpendapat pada dasarnya larangan itu menunjukkan makruh. Menurut ulama yang memakai kaidah ini berdasar bahwa nahi menunjukkan bahwa sesuatu yang dilarang itu adalah tidak baik. Karena itu, ia tidak menunjukkan haram, tetapi makruh. Sebab makruhlah pengertian yang pasti.Sighat (bentuk) nahi selain menunjukkan haram, sesuai dengan qarinahnya, juga menujukkan arti yang lain, seperti: Karahah seperti :“Janganlah kamu shalat di kandang onta”, Doa seperti : “ya tuhan kami janganlah engkau menyiksa kami, jika kami lupa”, lrsyad memberi petunjuk, mengarahkan seperti :”Janganlah kamu menyatakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu”, Tahqir yang artinya menghina, seperti :“Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup”, Bayan Al-Aqibah, seperti : “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati”.Ta’yis, menunjukkan putus asa, seperti ;“Janganlah kamu mengemukakan udzur pada hari ini”.[8]

Dalammelarangsuatuperbuatan, sepertidisebutkanoleh Muhammad Khudhari Bik Allah jugamemakaiberagam gayabahasadiantaranya :

a. Larangansecarategasdenganmemakai kata naha atau yang seartidengannya yang secarabahasaberartimelarang. Misalnyasurat An-Nahlayat 90 yang artinya: “Dan Allah melarangdariperbuatankeji, kemungkarandanpermusuhan”.

b. Larangan dengan menjelaskan bahwa suatu perbuatan diharamkan, misalnya ayat 33 surat Al-A’raf Artinya:Katakanlah : "Tuhanku Hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar”.

c. Larangandenganmenegaskanbahwaperbuatanitutidak halal dilakukancontoh, surat An-Nisa’ ayat 19Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagikamumempusakaiwanitadenganjalanpaksa”.

d. Larangan dengan menggunakan kata kerja Mudhari’ (kata kerja untuk sekarang atau mendatang) yang disertai huruf lam yang menunjukkan larangan, misal surat Al-An’am ayat 152Artinya:“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa”.

e. Larangandenganmemakai kata perintahnamunbermaknatuntutanuntukmeninggalkanmisalnya, surat Al-An’am ayat 120 artinya: “Dan tinggalkanlahdosa yang nampakdan yang tersembunyi”.

f. Larangandengancaramengancampelakunyadengansiksaanpedih, misalnya surat Al-Taubah : 34 artinya “Dan orang-orang yang menyimpanemasdanperakdantidakmenafkahkannyapadajalan Allah, Makaberitahukanlahkepadamereka, (bahwamerekaakanmendapat) siksa yang pedih”.

g. Larangandenganmensifatiperbuatanitudengankeburukan, misalnya surat Ali Imran : 180 artinya “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka”.

h. Larangandengancarameniadakanwujudperbuatanitusendiri, misalnya surat al-Baqarah : 193 artinya “Jikamerekaberhenti (darimemusuhikamu), Makatidakadapermusuhan (lagi), kecualiterhadap orang-orang yang zalim”.[9]

D. Simpulan

Amar adalah “ suatu tuntutan perbuatan dari pihak yang lebih tinggi derajat kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah kedudukannya”, dengan aturan atau tuntunan metodologis yang telah ada. Sedangkan nahi adalah suatu larangan yang harus ditaati yang datangnya dari atasan kepada bawahan, yakni dari Allah SWT kepada hamba-Nya.

DAFTAR PUSTAKA

Firdaus.2004.Ushul Fiqh. Jakarta : Zikrul Hakim.

Ma’shumZein,SatriaEfendi. UshulFiqh.Jakarta :KencanPerdana Media Group.

Ma’sumZein,Muhammad.2008. Zudbah UshulFiqh. JawaTimur :DarulHikmah.

Http://bundasaidahsblog.blogspot.com/2010/06/blog-post.html/ diunduh pada tgl 22 oktober 2012 jam 11.00wib.

Http://isfat.multiply.com/journal/item/7/AMAR-dan-NAHI-Shighat-Kaidah-Kaidah-dan Contohnya?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem/ diunduh pada tgl 27 oktober 2012 jam 19.00wib.
ilhamibnishakalbantany.wordpress.com/2010/11/08/amar-dan-nahi/diunduh pada tgl 26 oktober 2012 jam 09.00wib.

[1]Muhammad Ma’sumZein, Zudbah UshulFiqh, (JawaTimur :DarulHikmah, 2008), hal. 52.
[2]http://isfat.multiply.com/journal/item/7/AMAR-dan-NAHI-Shighat-Kaidah-Kaidah-dan Contohnya?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem/ diunduh pada tgl 27 oktober 2012 jam 19.00wib.
[3]Muhammad Ma’sumZein, Zudbah UshulFiqh, (JawaTimur :DarulHikmah, 2008), hal. 52-53.
[4]ilhamibnishakalbantany.wordpress.com/2010/11/08/amar-dan-nahi/diunduh pada tgl 26 oktober 2012 jam 09.00wib.
[5]Firdaus, Ushul Fiqh, (Jakarta : Zikrul Hakim, 2004), hal 139-141.
[6]Muhammad Ma’sumZein, Zudbah UshulFiqh, (JawaTimur :DarulHikmah, 2008), hal. 64.
[7]http://isfat.multiply.com/journal/item/7/AMAR-dan-NAHI-Shighat-Kaidah-Kaidah-dan-Contohnya?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem/diunduh pada tgl 24 oktober 2012 jam 20.15wib
[8]http://bundasaidahsblog.blogspot.com/2010/06/blog-post.html/diunduh pada tgl 22 oktober 2012 jam 11.00wib.
[9]SatriaEfendidanMa’shumZein, UshulFiqh, (Jakarta :KencanPerdana Media Group), hal. 187-190.
READ MORE - AMAR dan NAHI

Tasawuf Dan Tarekat Dalam Membentuk Insan Kamil

TASAWUF DAN TAREKAT DALAM MEMBENTUK INSAN KAMIL

A. Pendahuluan

Tasawuf merupakan sebuah kata yang sering digunakan, sebenarnya merupakan salah satu kalimat yang samar, yang mempunyai pemahaman yang beragam dan berbeda-beda. Itu semua karena tasawuf merupakan salah satu media untuk mendekatkan diri kepada sang khalik. Secara otomatis, setiap sufi mengungkapkan pengalamannya dalam frame (kerangka) yang ada di masyarakatnya yang berupa akidah maupun pemikiran. Ungkapan pengalamannya tersebut bahkan tunduk pula pada frame (kerangka) yang ada dalam masa sebuah peradaban, dan tinjauan keterpurukan atau kejayaannya. Kajian tasawuf tidak dapat dipisahkan dengan kajian terhadap pelaksanaannya di lapangan, dalam hal ini praktek ’ubudiyah dan muamalah dalam tarekat. Walaupun kegiatan tarekat sebagai sebuah institusi lahir belasan abad sesudah contoh konkrit pendekatan terhadap Allah SWT yang telah diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dan kemudian dilanjutkan oleh sebagian sahabat terdekat beliau, tabi’in, lalu tabi’in al tabi’in kemudian lahir para auliya’ Allah.[1]

Tarekat merupakan bagian dari tasawuf. Hal ini dikarenakan tarekat menjadi salah satu syarat yang harus ditempuh oleh seorang sufi. Namun, para sufi tidak menggunakan istilah tarekat, melainkan dengan istilah suluk yaitu sebuah proses menuju kearah kesempurnaan batin,dan merupakan upaya pendidikan akhlak mulia. Sebelum mengamalkan tarekat atau suluk, seharusnya sudah memperdalam tentang tauhid,fiqih dan akhlak.Terdapat persamaan dalam tarekat dan tasawuf yakni dari segi tujuannya (sama-sama mendekatkan diri kepada Allah).

Buah dari Tasawuf dan tarekat adalah ma’rifat, terutama ma’rifatullah. Untuk menacapai insan kamil seseorang harus mendalami ma’rifah terlebih dahulu. Terdapat tiga ma’rifat yang harus ditumbuhkan dalam membentuk insan kamil yakni ma’rifatullah, ma’rifatunnafs, dan ma’rifatunnas.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimanakah deskripsi tasawuf itu?

2. Bagaimanakah deskripsi tarekat itu?

3. Bagaimanakah deskripsi insan kamil itu?

4. Bagaimanakah tasawuf dan tarekat dalam membentuk insan kamil itu?

C. Pembahasan

1. Tasawuf

Latar belakang timbulnya tasawuf berawal mula pada saat khalwat Rasulullah SAW. di Gua Hira. Ini merupakan cahaya utama bagi nur tasawuf, sekaligus benih pertama kali bagi kehidupan ruhaniah. Dalam khalwat itulah, putus hubungan ingatan dan tali rasa beliau dengan makhluk lainnya. Di situlah awal beliau mendapat hidayah, membersihkan hati dan mensucikan jiwa dari noda-noda yang menghinggapi sukma, bahkan saat itu adalah puncak kebesaran, kesempurnaan, dan kemuliaan jiwa beliau, dan membedakan beliau dari kebiasaan hidup manusia biasa.

Secara garis besar tasawuf muncul dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor internal dan factor eksternal. Tasawuf muncul secara eksternal karena maraknya kaum elit pemerintah pada masanya yang bangga dengan kemewahan dunia, seperti yang ditampakkan oleh para penguasa Bani Umayyah. Sedangkan secara internal, tasawuf muncul Karena ajaran Islam sendiri, baik dalam Al-Qur’an, hadits, maupun praktek sahabat, banyak isyarat tentang keharusan seseorang untuk hidup sederhana dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah, dan itu menjadi bagian dari karakteristik kaum sufi.

Pengertian tasawuf secara etimologi terjadi perbedaan dalam menentukan asal kata tasawuf.[2] Harun Nasution misalnya, menyebutkan lima istilah yang berkenaan dengan tasawuf, yaitu shufi (orang yang hatinya tulus dihadapan Tuhannya/suci), shuffah (serambi masjid Nabawi yang ditempati oleh para sahabat Nabi yang miskin dari golongan Muhajirin), Ahlu Al-Suffah (orang yang ikut hijrah dengan Nabi dari Mekah), saf (barisan), dan suf (kain yang terbuat dari bulu/wool). Dalam lintasan sejarah yang pertama kali menggunakan kata sufi adalah seorang zahid yaitu Abu Hasim Al-Kufi (w. 150 H) di Irak. Sedangkan menurut An-Nasyar, sufi berasal dari kata shopos (Yunani) yang berarti hikmah.

Dari beberapa asal-usul kata tasawuf di atas yang lebih dapat diterima adalah suf. Hal ini dikarenakan dalam kisah orang-orang sufi disebutkan bahwa mereka punya kebiasaan memakai pakaian yang berasal dari kulit dan wool (bulu domba) kasar. Dengan berpakaian sederhana itu, orang-orang sufi merasa terhindar dari sifat ria dan menunjukkan kezuhudan pemakaiannya.

Sedangkan secara terminologi terdapat beberapa pendapat para ahli diantaranya :

a. Syekh Abdul Qodir al-Jilani berpendapat bahwa tasawuf adalah mensucikan hati dan melepaskan nafsu dari pangkalnya dengan kholwah, riyadoh dan terus-menerus berdzikir dengan dilandasi iman yang benar, mahabbah, taubat dan ikhlas.

b. J.S. TrI Mingham, menyatakan bahwa tasawuf adalah suatu cara khusus untuk mendekaatkan diri kepada Tuhan dengan menggunakan intuisi dan kemampuan spiritual dengan tetap memperhatikan petunjuk yang digariskan dalam agama.

c. Harun Nasution mendefinisikan tasawuf sebagai ilmu yang mempelajari cara dan bagaimana orang Islam dapat sedekat mungkin dengan Allah agar memperoleh hubungan langsung dan disadari dengan Tuhan bahwa seseorang betul-betul berada dihadirat Tuhan.

Walaupun banyak definisi tentang tasawuf, tidak ditemukan satu definisi pun yang mencakup pengertian secara komprehensif. Sebab, setiap definisi yang dikemukakan didasarkan pada hasil pengalaman batin mereka yang berbeda-beda dalam melakukan komunikasi dengan Tuhan.

Dalam tasawuf dikenal adanya maqam (jamaknya maqamat=hasil usaha seseorang) dan hal (jamaknya ahwal=kondisi kejiwaan) seseorang. Maqam merupakan hasil dari kesungguhan dan perjuangan yang terus-menerus. Seseorang baru dapat pindah dan naik dari satu tingkat ke tingkat yang lebih tinggi setelah melaui latihan (riyadhah) dan melakukan kebiasaan-kebiasaan yang lebih baik dan menyempurnakan syarat-syarat yang harus dipenuhi pada maqam yang ada dibawahnya.

Jumlah maqam yang harus ditempuh oleh para sufi berbeda-beda, sesuai dengan pengalamn pribadi yang bersangkutan. Abu Nasr Al-Sarraj menyebut tujuh maqam, yaitu taubat ,wara’, zuhud, kefakiran, kesabaran, tawakal, dan keridaan. Al-Kalabadzi menyebutkan beberapa maqam, yaitu taubat, zuhud, sabar, Al-Faqr, tawadhu’, takwa, tawakal, rida, mahabbah, dan ma’rifat.

Sedangkan ahwal adalah sikap rohaniah (mental) seorang sufi dalam perjalanan tasawufnya. Ahwal itu bayak macamnya diantaranya adalah khauf (al-khawf, tawadu (al-tawadhu’), takwa (al-taqwa), dab ikhlas (al-ikhlash).

Perbedaan antara maqam dan hal adalah kalau maqam merupakan sikap hidup yang harus diusahakan dengan kesungguhan dan latihan, sedangkan ahwal merupakan anugerah Allah bagi yang dikehendaki-Nya.

Adapun pembagian tasawuf dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu :

a. Tasawuf akhlaki, yaitu tasawuf yang menitik beratkan pada pembinaan akhlak al-karimah.

b. Tasawuf ‘amali, yaitu tasawuf yang menitik beratkan pada amalan lahiriyah yang didorong oleh qalb (hati).

c. Tasawuf falsafi, yakni tasawuf yang dipadukan dengan filsafat. Dari cara memperoleh ilmu menggunakan rasa, sedang menguraikannya menggunakan rasio.[3]

Selain itu terdapat karakteristik umum tasawuf diantaranya menurut Al-Kalabazi dengan mengutip pendapat Abu al-Hasan Muhammad bin Ahmad al-Farisi menerangkan bahwa rukun tasawuf ada sepuluh macam, antaralain :

a. Tajrid at-Tauhid (memurnikan tauhid).

b. Memahami informasi. Maksudnya mendengar tingkah laku bukan hanya mendengar ilmu saja.

c. Baik dalam pergaulan.

d. Mengutamakan kepentingan orang banyak ketimbang kepentingan diri sendiri.

e. Meninggalkan banyak pilihan.

f. Ada kesinambungan antara pemenuhan kepentingan lahir dan batin.

g. Membuka jiwa terhadap intuisi (ilham).

h. Banyak melakukan bepergian untuk menyaksikan keagungan alam ciptaan Tuhan sekaligus mengambil pelajaran.

i. Meninggalkan iktisab untuk menumbuhkan tawakkal.

j. Meninggalkan iddikhar (banyak simpanan) dalam keadaan tertentu kecuali dalam rangka mencari ilmu.

2. Tarekat

Secara etimologis, tarekat berasal dari bahasa Arab, thariqah yang berarti jalan-jalan kecil atau gang. Jalan yang dimaksud di sini adalah jalan untuk menjadi orang bertakwa, menjadi orang yang diridhoi Allah SWT. Secara praktisnya tarekat adalah kumpulan amalan-amalan lahir dan batin yang bertujuan untuk membawa seseorang untuk menjadi orang bertakwa.

Secara terminologis tarekat adalah jalan yang harus ditempuh oleh setiap calon sufi untuk mencapai tujuannya, mendekatkan diri kepada Tuhan sedekat-dekatnya. Istilah ini dipakai sampai abad ke-11 M, digunakan untuk menunjukkan suatu metode psikologi moral dalam membimbing seseorang untuk mengenal Tuhan. Di dalam kitab Ihya’ulumudin Imam Ghozali menulis berthorekat adalah mengedepankan kesungguhan membersihkan diri dan memutuskan hubungan dengan segala sifat yang tercela, dan hanya menumpukan harapan hanya kepada Allah SWT. kapan kerinduan seorang hamba kepada sang Pencipta itu terobati? ketika Allah SWT. menganugrahkan ilmunya dan cahayanya, ketika Allah SWT. sang Penguasa hati telah berkenan, dia akan memancarkan cahaya dan rahmadnya dalam hati yang dicintainya, itulah rahasia Allah SWT. yang telah terbuka dan tak lagi terhalang oleh pintu hijab.

Dalam perkembangan selanjutnya, tarekat menjadi organisasi keagamaan kaum sufi dengan jumlahnya yang banyak dan nama yang berbeda-beda. Tarekat ini tersebar ke Asia Tenggara, Asia Tengah, Afrika Timur, Afrika Utara, India, Iran, dan Turki.

Walaupun tarekat itu berbeda-beda, dalam realitas mengarah kepada tujuan yang sama, yaitu berada sedekat mungkin dengan Tuhan. Semuanya bercorak moral, hidup zuhud, jujur, sabar, khusyu’, cinta, tawakal, dan sebagainya seperti yang diserukan Islam. Perbedaan itu hanya terdapat dalam aturan-aturan praktisnya saja.

Dengan demikian antara tarekat dan tasawuf sebenarnya sama, tarekat merupakan kelanjutan dari tasawuf. Secara praktis, tasawuf dilakukan secara perorangan , terutama oleh orang-orang sufi, termasuk para wali. Sedangkan tarekat dilakukan secara kolektif, membentuk suatu organisasi yang melestarikan ajaran-ajaran kaum sufi yang menjadi syekh (guru)nya. Tarekat memakai tempat berbagai pusat sebagai pusat kegiatan mereka yang disebut ribath, zawiyah, hanggkah (Persia), pekir (Turki).

Didalam sebuah organisasi sudah pasti terdapat ketentuan-ketentuan, tak terkecuali tarekat. Di dalam tarekat juga terdapat sejumlah komponen, yakni: Guru, Murid, Bai’at, Silsilah dan Ajaran (dzikir).

Dalam sebuah tarekat, seorang Guru atau disebut syaikh atau Mursyid memiliki peranan yang penting bahkan mutlak. Ia tidak hanya menjadi seorang pemimpin yang mengawasi murid-muridnya dalam kehidupan lahir dan pergaulan sehari-hari, agar tidak menyimpang dari ajaran Allah dan terjerumus dalam kegiatan maksiat, tetapi ia merupakan pemimpin kerohanian yang tinggi sekali kedudukannya dalam tarekat.

Murid merupakan pengikut suatu tarekat yaitu orang yang menghendaki pengetahuan dan petunjuk dalam segala amal ibadatnya. Murid tidak hanya berkewajiban mempelajari segala sesuatu yang diajarkan atau melakukan segala sesuatu yang dilatih guru kepadanya, tetapi harus patuh kepada beberapa adab dan akhlak yang ditentukan untuknya, baik kepada guru, diri sendiri, maupun orang lain.

Bai’at dalam bahasan tarekat merupakan janji setia yang biasanya diucapkan oleh calon salik dihadapan Mursyid untuk menjalankan segala persyaratan yang ditetapkan oleh seorang mursyid dan tidak akan melanggarnya sesuai dengan syari’at Islam. Bai’at itu sendiri ada dua macam, yaitu Bai’at Shuwariyah dan Bai’at ma’nawiyah.

Silsilah dalam tarekat berfungsi menjaga validitas dan otentisitas ajaran tarekat agar tetap merujuk pada sumbernya yang pertama, Rasulullah Muhammad SAW. Jika para ulama merupakan pewaris Nabi yang mengajarkan ilmu lahir, maka mursyid tarekat merupakan pewaris Nabi yang mengajarkan penghayatan keagamaan yang bersifat batin.

Salah satu bagian terpenting dalam tarekat yang hampir selalu dikerjakan ialah dzikir. Dzikir artinya mengingat kepada Tuhan. Akan tetapi dalam mengingat kepada Tuhan, dalam tarekat dibantu dengan berbagai macam ucapan, yang menyebut nama Allah atau sifat-sifatnya, atau kata-kata yang mengingat kepada Allah.

Ada dua macam tarekat yaitu :

1. Tarekat wajib, yaitu amalan-amalan wajib, baik fardhu ain dan fardhu kifayah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Tarekat wajib yang utama adalah mengamalkan rukun Islam. Amalan-amalan wajib ini insya Allah akan membuat pengamalnya menjadi orang bertakwa yang dipelihara oleh Allah. Paket tarekat wajib ini sudah ditentukan oleh Allah SWT. melalui Al-Quran dan Al-Hadis. Contoh amalan wajib yang utama adalah shalat, puasa, zakat, haji. Amalan wajib lain antara lain adalah menutup aurat , makan makanan halal dan lain sebagainya.

2. Tarekat sunat, yaitu kumpulan amalan-amalan sunat dan mubah yang diarahkan sesuai dengan 5 syarat ibadah untuk membuat pengamalnya menjadi orang bertakwa. Tentu saja orang yang hendak mengamalkan tarekat sunnah hendaklah sudah mengamalkan tarekat wajib. Jadi tarekat sunnah ini adalah tambahan amalan-amalan di atas tarekat wajib. Paket tarekat sunat ini disusun oleh seorang guru (mursyid) untuk diamalkan oleh murid-murid dan pengikutnya. Isi dari paket tarekat sunat ini tidak tetap, tergantung keadaan zaman tarekat tersebut dan juga keadaan sang murid atau pengikut. Hal-hal yang dapat menjadi isi tarekat sunat ada ribuan jumlahnya, seperti shalat sunat, membaca Al-Qur’an, puasa sunat, wirid, zikir dan lain sebagainya.

Selain itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh ahli tarekat supaya kembali menganalisis setiap bagian dan setiap sudut dalam tarekat yang kita ikuti berdasarkan petunjuk Al-Quran, hadits dan juga cara hidup para sahabat dan tabiin diantaranya adalah sebagai berikut :

a. Jangan terima bulat-bulat segala amalan atau pesanan syekh tarekat tanpa menganalisis terlebih dahulu adakah perkara yang kita dapat itu benar atau tidak.

b. Sebelum beramal dengan apa-apa amalan khusus (yang sering berbeda antara tarekat), pastikan adakah kita memahami maksud dan tujuan kita beramal. Kalau diberikan salawat tertentu, pastikan dulu maksudnya agar difahami. Coba pikirkan juga, adakah amalan kita itu menyebabkan kita meninggalkan amalan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW? Utamakan dzikir dan do’a Rasulullah SAW sebelum berdzikir dengan dzikir dan doa syeikh tarekat masing-masing.

c. Coba selidiki latar belakang penumbuhan tarekat tersebut dan selidiki latar belakang keilmuan syeikh tarekat. Ini penting untuk kita memastikan tidak ada perkara yang meragukan.

d. Biasakan diri bertanya tentang perkara-perkara yang tidak jelas. Kadangkala tarekat-tarekat kesufian mengajar pengikutnya menerima bulat-bulat dan tidak banyak bertanya jawab. Jangan amalkan sikap demikian. Kita bertanya, bukannya menghantam atau mengkritik. Malu bertanya sesat jalan.

e. Jangan anggap wajib atau mesti masuk tarekat. Sematkan dalam pemikiran bahwa membersihkan hati dan tarekat adalah dua perkara yang berbeda. Membersihkan hati adalah tujuan utama manakala tarekat adalah cara atau teknik yang dicadangkan oleh manusia. Sematkan dalam hati bahwa para sahabat berjaya mencapai tahap keimanan yang tinggi hasil kefahaman mereka dan amalan mereka berlandaskan Al Quran dan hadits Rasulullah SAW.

f. Sentiasa peka tentang satu hakikat penting bahwa banyak ajaran sesat bernaung dibalik nama tarekat tertentu. Lihatlah nama-nama ajaran sesat yang diwartakan yang ada di dalam Negara atau di luar, maka kita akan dapati kebanyakannya adalah tarekat-tarekat kesufian. Oleh karena itu, jika masuk tarekat perlu berhati-hati agar tidak terjebak ke dalam perangkap ini. Ajaran-ajaran sesat ini tahu bahwa mereka boleh menarik ramai orang dengan menggunakan title ‘tarekat’. Kita harus berhati-hatidi dalam beramal. [4]

3. Insan Kamil

Berbicara tentang insan kamil tidak bisa lepas dari tasawuf. Dalam tasawuf dikenal suatu proses dalam menempuh tujuan tasawuf, yakni seseorang harus melalui tiga tahap (Takhalli, Tahalli, dan Tajalli). Secara teknis insan kamil digunakan pertama kali oleh Ibn Arabi untuk menggambarkan prestasi tertinggi manusia. Menurutnya manusia dikategorikan menjadi dua yakni insan kamil (manusia sempurna) dan insan naqish (manusia kurang).

Sedangkan menurut al-Jilli, manusia bisa menjelma dalam bentuk insan kamil seperti Muhammad, kemudian ma’rifat dengan Tuhan. Argumentasi yang dikemukakannya, Muhammad sebagai konsep insan kamil bisa mengambil berbagai bentuk. Dalam konsep Al-Jilli, bila ada manusia yang mulia, pasti ada yang lebih mulia. Dalam realitas insan kamil, Muhammad lebih mulia dari seluruh manusia, termasuk para Nabi. Namun, walaupun dalam diri Muhammad, secara konsepsional tergambar Tuhan dalam bayangan yang paling sempurna, tidak berarti Muhammad sebagai insan kamil adalah Tuhan secara realitas dan konsepsional.[5]

Menurut syari’ati (tt), insan kamil ialah manusia tiga dimensional, manusia dengan tiga talenta utama : kesadaran, kemampuan iradah, dan daya cipta. Amin Syukur dan Fatimah Usman dalam bukunya Insan Kamil menyatakan bahwa insan kamil adalah manusia yang telah mencapai puncak perolehan tasawuf, yakni akan selalu bisa dan mampu menguasai diri dan menyesuaikan diri di tengah-tengah deru modernisasi dan industrialisasi. Orang yang demikian telah mencapai ma’rifatullah (mengenal Allah), ma’rifatunafs (mengenal diri sendiri), ma’rifatunnas (mengenal sesama manusia), dan ma’rifat al-kaun (mengenal alam).[6]

Insan kamil membawa misi moral dan intelektual. Dia merupakan jembatan kosmis tempat lewat kehendak Allah, dalam totalitas dan waktu dan menjadikannya aktual. Dengan dilengkapi akal dan kemampuan mengkonseptualisasikan, manusia diberi petunjuk melalui wahyu Tuhan dalam terma-terma keutamaan moral. Alam ini baginya adalah wahana ujian. Oleh karena itu, manusia memegang tanggung jawab kekhalifahan dan harus mempertanggungjawabkan segala sesuatu di hadapan Allah SWT.

Dengan demikian, arti insan kamil disini ialah seorang manusia yang telah mencapai maqam (peringkat perjalanan rohani) menuju Tuhan, dimana segenap potensi asma dan sifat Tuhan yang terpendam dalam dirinya telah teraktualisasi secara seimbang. Proses inilah yang disebut al-takhalluq bi akhlaqillah atau bi asmaillah yang diidentikkan dengan al-tasyabbuh (keserupaan) bi asamaillah. Yang dimaksud dengan takhalluq di sini ialah menegasikan sifat-sifat kita dan mengaktualkan sifat-sifat Allah yang secara potensional sudah ada dalam diri manusia.

4. Tasawuf dan Tarekat dalam membentuk Insan Kamil

Tarekat merupakan bagian dari tasawuf. Sedangkan insan kamil tidak boleh tidak harus mengenal tasawuf. Dari sini terlihat relevansi dari ketiganya yakni sama-sama bertujuan ingin mendekatkan diri kepada Allah tanpa hijab. Tasawuf dan tarekat merupakan salah satu bentuk usaha untuk menjadi insan kamil.

Di dalam tasawuf dan tarekat tercakup ma’rifatullah (mengenal Allah). Ma’rifatullah merupakan salah satu jalan untuk membentuk insan kamil. Ma’rifat diistilahkan al-Ghazali dengan mukasyafah (terbukanya hijab) dengan alat hati (qalbu).

Ma’rifatullah, merupakan proses akhir rohani seseorang dari dua proses sebelumnya yakni takhalli (pembersihan) dengan cara riyadlah dan mujahadah, selanjutnya tahalli (menghias diri) dengan sifat-sifat terpuji, nama dan sifat Allah, sesudah itu baru tajalli (pencerahan hati) istilah lain untuk ma’rifatullah.

Tajalli sebagai kristalisasi nilai-nilai religi moral dalam diri manusia yang berarti melembaganya nilai-nilai Ilahiyah yang selanjutnya akan direfleksikan dalam setiap gerak dan aktivitasnya. Pada tingkatan ini seseorang telah mencapai tingkatan kesempurnaan (insan kamil). Dan ia dapat merealisasikan segala kemungkinan yang dapat dicapai oleh mahluk manusia yang membawa potensi ke-Illahian (Q.S. al-Sajadah : 9, al- Hijr : 29, dan Shad : 72).[7]

D. Simpulan

Tasawuf merupakan ilmu yang mempelajari cara dan bagaimana orang Islam dapat sedekat mungkin dengan Allah agar memperoleh hubungan langsung dan disadari dengan Tuhan bahwa seseorang betul-betul berada dihadirat Tuhan. Dalam tasawuf dikenal adanya maqamat dan ahwal. Tingkatan tasawuf meliputi takhalli, tahalli, dan tajalli.

Tarekat mengedepankan kesungguhan membersihkan diri dan memutuskan hubungan dengan segala sifat yang tercela, dan hanya menumpukan harapan hanya kepada Allah SWT. Didalam tarekat juga terdapat sejumlah komponen, yakni: Guru, Murid, Bai’at, Silsilah dan Ajaran (dzikir).

Insan kamil disini ialah seorang manusia yang telah mencapai maqam (peringkat perjalanan rohani) menuju Tuhan, dimana segenap potensi asma dan sifat Tuhan yang terpendam dalam dirinya telah teraktualisasi secara seimbang. Proses inilah yang disebut al-takhalluq bi akhlaqillah atau bi asmaillah yang diidentikkan dengan al-tasyabbuh (keserupaan) bi asamaillah. Yang dimaksud dengan takhalluq di sini ialah menegasikan sifat-sifat kita dan mengaktualkan sifat-sifat Allah yang secara potensional sudah ada dalam diri manusia.

Tasawuf dan tarekat dalam membentuk insan kamil tercapai setelah melalui tingkatan ma’rifat. Dalam tasawuf terdapat tiga tingkatan yaitu takhalli, tahalli, dan tajalli. Pada saat tajalli inilah seorang mencapai tingkatan insan kamil.

DAFTAR PUSTAKA

Syukur, M. Amin, dan Usman, Fathimah. Insan Kamil. 2005. Semarang : CV. Bima Sejati.
Supiana dan Karman, M. Materi PendidikanAgamaIslam.2009.Bandung : PT. Remaja Rosda
al-Taftazani, Abu Wafa’ al-Ghanimi.Tasawuf Islam Telaah Historis dan Perkembangannya. 2008. Jakarta : Gaya Media Pratama.
http://maben.multiply.com/journal/item/31
http://psikoterapitasawuf.blogspot.com/2011/04/tarekat-mutabarak-di-indonesia.html



[1]http://psikoterapitasawuf.blogspot.com/2011/04/tarekat-mutabarak-di-indonesia.html
[2]Abu Wafa’al-Ghanimi al-Taftazani, Tasawuf Islam Telaah Historis dan Perkembangannya, (Jakarta : Gaya Media Pratama, 2008), hal. 22.
[3] M. Amin Syukur dan Fathimah Usman, Insan Kamil (Paket Pelatiahan Seni Menata Hati (SMH) LEMBKOTA/Lembaga Bimbingan dan Konsultasi Tasawuf), (Semarang : CV. Bima Sejati, 2005), hal.5-6.
[4]http://maben.multiply.com/journal/item/31
[5] Supiana dan M. Karman, Materi Pendidikan Agama Islam, (Bandung : PT. Remaja Rosda Karya, cet.4 2009), hal. 252.
[6]M. Amin Syukur dan Fathimah Usman, Insan Kamil (Paket Pelatiahan Seni Menata Hati (SMH) LEMBKOTA/Lembaga Bimbingan dan Konsultasi Tasawuf), (Semarang : CV. Bima Sejati, 2005), hal. 71.
[7]Supiana dan M. Karman, Materi Pendidikan Agama Islam, (Bandung : PT. Remaja Rosda Karya, cet.4 2009), hal.70.
READ MORE - Tasawuf Dan Tarekat Dalam Membentuk Insan Kamil

Ikhlas Kunci Utama Memaafkan

Dalam hitungan hari Bulan Suci Ramadhan akan berakhir. Umat Islam di dunia akan merayakan Hari Raya ‘Idul Fitri 1433 H. Di Hari Raya Idul Fitri pasti terekam pada benak kita kebahagiaan serta kemenangan. Karena telah melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Hari Raya Idul Fitri tak lepas dari aktifitas pulang kampung yang banyak disebut “Mudik”. Ajang silaturahmi kepada sanak saudara dan kerabat yang lama tak bertemu. Harus kita ketahui Hari Raya Idul Fitri di Indonesia hampir 90% mereka umat muslim memakai sesuatu yang serba baru ,baju baru ,mukena baru ,sarung baru ,alas kaki baru ,sepeda baru ,mobil baru ,bahkan suami-istri baru (bagi yang baru saja menikah). Perlu dimaklumi sebab rotasi keuangan sangat besar dikala Hari Raya Idul Fitri tiba.

Makanan Khas Hari Raya

Di Hari Raya Idul Fitri Makanan Khas yang ditampilkan beragam. Terkhusus pada Hari Raya ditampilkan berbahan ketan, sebagai contoh : Kupat dan Lontong Opor Ayam.

Uang Hari Raya

Bagi orang tua atau orang dewasa tak lupa memberikan uang yang disebut THR untuk anak-anak atau kemenakan mereka dengan jumlah yang berfariasi. Ada beberapa daerah yang menggunakan cara ini. Maksud dan tujuan dari cara ini adalah bagi orang dewasa yang telah bekerja dan mendapat rejeki lebih, mereka ingin membagi-bagikan kepada keluarga, tetangga, dan orang yang tidak mampu. Namun banyak anak-anak yang menyalah artikan karena belum ada bimbingan dari awal oleh orang tua . Mereka menganggap bahwa mereka meminta ‘maaf’ atau hendak bersilahturahmi , harapan besar agar mereka mendapat uang THR dari orang tua, saudara, sahabat, atau bahkan tetangga. Hal ini akan mempengaruhi kepribadian seorang anak.

Oleh sebab itu marilah kita membantu dalam pembenahan arti Idul Fitri yang sebenarnya.

Seperti yang sering kita jumpai, tradisi bermaaf-maafan sangat ‘kental’ sekali dengan Hari Raya ‘Idul Fitri. Dibalik kata ‘maaf’ seharusnya di imbangi dengan rasa ikhlas dari kata ‘maaf’ yang terucap.Keikhlasan seseorang dalam menerima dan memberikan sesuatu apalagi kata ‘maaf’ sangat luar biasa mustajabahnya. Mari kita simak cerita Baginda Agung Rasulullah SAW.

Besarnya Pahala Pemaaf
“Suatu saat ,ketika sedang duduk-duduk bersama para sahabat . Rasulullah tiba-tiba tersenyum lebar. Umar Ibn Khattab bertanya ,apa gerangan yang membuat beliau tersenyum? Kata Nabi ,beliau melihat dua orang umatnya sedang menghadap Allah. Yang seorang minta agar Allah mencabut pahala temannya ,karena dia telah berbuat salah menganiayai dirinya.

Ketika Allah menyatakan bahwa temannya itu tak punya pahala sama sekali, sipelapor lalu meminta agar dosa-dosanya dipikulkan kepada temannya yang penganiaya itu. Allah tidak menjawab permintaan itu ,Dia hanya menyuruh orang itu melihat ke atas. Disana ada sebuah kota dengan kehidupan yang serba nikmat. Ada tahta ,ada mahkota ,dan singgasana emas bertatahkan berlian yang kilau kemilau.

Orang itu lalu bertanya ,untuk Nabi atau orang suci manakah tempat semulia itu disediakan? Allah mengatakan semua itu untuk dia ,dengan gairah orang itu bertanya lagi ,dengan apa dia bisa mencapai tempat tersebut? Allah menjawab ‘Dengan MAAF yang bila engkau bisa berikan kepada temanmu itu’.”

Jadi ,itulah harga sebuah maaf yang sesungguhnya. Sebuah kata ‘maaf’ yang diimbangi dengan keikhlasan yang tinggi. Memang bukanlah hal yang mudah bagi semua umat manusia untuk meng-ikhlaskan sesuatu hal yang pernah menyakiti dirinya. Namun tak menutup kemungkinan bahwa sebenarnya kita mampu melakukan itu.

Memaafkan

Allah SWT Maha Pengasih lagi Maha Pemaaf. Jika ada hambaNya yang memohon maaf atas perbuatan dosa yang selama ini dia kerjakan, niscahya Allah akan memaafkan hambanya itu. Seperti ayat 70 Al-Furqan yang berbunyi : “Kecuali orang yang telah taubat dan mengerjkan amal baik, maka kejahatan orang-orang itu diganti Allah dengan kebaikan. Dan Allah itu Pengampun lagi, Penyayang”. Jika masih ragu simaklah ayat 53 Surat Az-Zumar yang berbunyi : “Katakanlah! Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas kecelakaan dirinya sendiri. Janganlah kamu putus asa dari kasih sayang Allah . Sesungguhnya Allah mengampuni segenap dosa. Sesungguhnya Dia Maha Pengampun dan Penyayang”.

Janganlah berhenti untuk berbuat amal saleh.

Allah SWT memang sungguh mulia.Tanpa balas budi, Dia memaafkan segala kesalahan hambaNya yang banyak berbuat dosa seperti kita semua.

Sebentar lagi Umat Islam akan merayakan Hari Raya ‘Idul Fitri. Dan kita semua akan lebih sering mendengar kalimat “Minal ‘Aidzin Wal Faizin” atau “Mohon Maaf Lahir Bathin”. Pastilah kita semua secara syariat memaafkannya, namun secara hakikatnya hanya Allah SWT yang tahu.

Namun, perlu kita renungkan. Apakah semua diantara kita mampu memaafkan semua kesalahan orang disekeliling kita yang pernah menghina, menganiaya, mendzolimi, memfitnah, membohongi kita selama ini?

Kita hanyalah hamba Allah yang penuh dengan “luput (kesalahan)” ataupun dosa dan tidak ada yang sempurna didunia ini kecuali Allah SWT. Maka ,marilah kita bersama-sama memaafkan kesalahan saudara-saudari, kerabat, teman, atau keluarga beserta sahabat, dari hati yang paling dalam.



READ MORE - Ikhlas Kunci Utama Memaafkan