TRANSFORMASI HUKUM ISLAM

TRANSFORMASI HUKUM ISLAM

PENGERTIAN HUKUM ISLAM

Ada beberapa istilah kunci yang tetap muncul ketika membicarakan hukum Islam, yakni syari’at, fiqh, qanun, fatwa, qadha, siyasah syar’iyah dan hukum. Hukum Islam pada hakikatnya adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Mengingat pentingnya peristilahan ini, setiap orang dan kelompok cenderung memahaminya sesuai dengan kerangka pikirnya masing-masing.

Kata hukum Islam sebenarnya tidak ditemukan sama sekali dalam Alquran, namun yang ada dalam Alquran adalah kata syari’at, fiqh, hukm dan yang seakar dengannya. Dalam literatur Barat, hukum Islam merupakan terjemahan dari term “Islamic Law”.

Secara harfiah kata syari’ah dalam bahasa Arab berarti jalan yang lurus. Menurut Abu Aal-Husayn Ahmad bin Faris bin Zakariyah, perkataan syariah berarti sesuatu yang terbentang jalan kepadanya.

Menurut ijma’ ulama syari’at ialah hukum-hukum yang diadakan oleh Tuhan untuk hamba-hamba-Nya, yang dibawa oleh salah seorang Nabi-Nya yaitu Muhammad saw, baik hukum-hukum tersebut berhubungan dengan cara mengadakan perbuatan yaitu yang disebut sebagai “hukum-hukum cabang amalan”, dan untuknya maka dihimpunlah ilmu fiqih atau berhubungan dengan cara mengadakan kepercayaan (i’tikad), yaitu yang disebut dengan hukum-hukum pokok” dan kepercayaan, dan untuknya maka dihimpunlah ilmu kalam. Syari’at (Syara’) disebut juga agama (al-din dan millah).[1]

Menurut Manna’ al-Qaththan sebagaimana yang dikutip oleh Fathurrahman Djamil syari’at adalah segala ketentuan Allah swt yang disyari’atkan kepada hamba-Nya baik menyangkut akidah, akhlak maupun mu’amalah.

Istilah syariah sebenarnya mempunyai arti yang luas, tidak hanya berarti fikih dan hukum, tetapi mencakup pula akidah dan akhlak. Dengan demikian syariah mengandung arti bertauhid kepada Allah, menaati-Nya, beriman kepada rasul-rasul-Nya, kitab-kitab-Nya dan hari pembalasan. Singkatnya syariah mencakup segala sesuatu yang membawa seseorang menjadi berserah diri kepada Tuhan (Muslim).[2]

Menurut pendapat al-Amidi fiqh ialah ilmu tentang seperangkat hukum syara’ yang bersifat furu’iyah (cabang) yang didapatkan melalui penalaran atau penelitian dan istidlal.

Fiqh adalah ilmu yang dihasilkan oleh pikiran serta ijtihad (penelitian) dan memerlukan kepada pemikiran dan perenungan. Oleh karena itu Tuhan tidak bisa disebut sebagai faqih (ahli dalam fiqih), karena bagi-Nya tidak ada sesuatu yang tidak jelas.

Dengan demikian fiqih bukanlah syari’at, melainkan produk atau hasil dari syari’at itu sendiri yang digali para mujtahid (orang yang melakukan penelitian terhadap dalil baik itu Alquran maupun hadis). Ia hanya membicarakan amaliyah furu’iyah yang didasarkan pada dalil-dalil terperinci. Dalil yang digali itu sifatnya zhanny (dapat diinterpretasikan) bukan qath’iy (yang tidak dapat diinterpretasikan).

Penerapan fikih ini dalam kehidupan sehari-hari bisa dalam bentuk fatwa ketika warga Muslim mempertanyakan ketentuan sesuatu hal kepada tokoh yang dianggap paling tahu fikih, yang dikenal dengan nama mufti. Fatwa lebih merupakan upaya sukarela masyarakat untuk menerapkan panduan Ilahi dalam mengatur tindak-tanduk mereka, dan oleh karenanya ia lebih merefleksikan kondisi riil masyarakat.[3]

Mohammad Daud Ali mengatakan bahwa kalimat hukum yang dipakai dalam bahasa Indonesia saat ini berasal dari kata hukm ( ﺤﻛﻢ) yang artinya norma atau kaidah ; ukuran, tolok ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Kata ha-ka-ma dalam bahasa Arab dapat juga dimaknai dengan mencegah atau menolak. Mencegah ketidakadilan, kezaliman dan penganiayaan disebut hukum.

Kata hukum yang dikenal dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab hukm yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.

Bagi kalangan muslim, jelas yang dimaksudkan sebagai hukum adalah Hukum Islam, yaitu keseluruhan aturan hukum yang bersumber pada Alquran, dan untuk kurun zaman tertentu lebih dikonkritkan oleh Nabi Muhammad dalam tingkah laku Beliau, yang lazim disebut Sunnah Rasul.Ada dua kategori hukum yang lahir dari perintah Allah, yakni wajib dan sunnah, sedangkan firman dalam bentuk larangan melahirkan hukum haram dan makruh.[4]

B. TRANSFORMASI HUKUM FIQIH

1. PROSES TRANSFORMASI HUKUM FIQIH

Perpindahan transformasi hukum telah berlangsung sejak masa Nabi Muhammad saw. Hukum yang dikeluarkan disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. Setelah Nabi hukum-hukum itu disebarkan oleh para sahabat Nabi yang ada, baik itu sebelum Nabi wafat maupun sesudah Nabi wafat hingga masa Khulafaurrasyidin. Pembinaan hukum pada masa Fiqih sudah menjadi cabang ilmu pengetahuan.

Di dalamnya munculah para Fuqaha yang menjadi tumpuan taklid keagamaan serta munculnya murid-murid mereka yang menerangkan pendapat-pendapat mereka dengan tidak adanya kemerdekaan mereka dalam penisbatan ini. Lalu pembinaan itu semakin kompleks permasalahannya dengan munculnya buku-buku besar atau karangan-karangan dari para Imam yang membahas masalah tersebut. Sampai saat ini hukum-hukum Islam itu masih kita pegang teguh (yang berupa al Quran dan al Hadits) dengan didukung oleh kemampuan pemikir fiqih kontemporer.

2. PERANAN IMAM-IMAM MUJTAHID

Peranan Imam-imam mujtahid di dalam penentuan hukum Islam sangat penting, karena pemikiran mereka nantinya akan diikuti oleh umat muslim lainnya. Apalagi ada sebuah pendapat yang mengatakan bahwa sesungguhnya kewajiban orang Islam, apabila ia sendiri sukar mencapai hukum langsung dari dalil-dalilnya, ialah bertanya kepada orang yang mempunyai pengetahuan, tetapi tidak mesti ia menganut suatu madzhab tertentu, karena tidak ada kewajiban kecuali apa yang telah diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya, sedangkan Allah dan Rasul-Nya tidak mewajibkan seseorang untuk bermadzhab dengan suatu madzhab dari imam-imam itu.

Adapun syarat-syarat mujtahid adalah

1. Mempunyai pengetahuan yang memadai tentang al Quran. Ulama sepakat bahwa seorang mujtahid harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang al Quran dengan segala ilmu yang terkait dengannya. Misalnya, tentang 'amm (lafal umum),

khass (lafalkhusus), mutlaq (lafal mutlak), muqayyad (lafal yang terbatas), dan lain lain.

2. Memiliki pengetahuan yang baik tentang sunnah Rasulullah saw. Pengetahuan tersebut harus dimiliki seorang mujtahid karena sunah merupakan penjelas (al Bayan) dari al Quran dan sumber hukum Islam kedua setelah al Quran. Pengetahuan itu meliputi segala ilmu yang berkaitan dengan sunah, yaitu ilmu hadits riwayah, ilmu hadits dirayah, ilmu jarh wa ta'dil, asbabul wurud dan ilmu lainnya yang terkait.

3. Mengetahui persoalan-persoalan yang menjadi ijmak ulama terdahulu. Seorang mujtahid dituntut untuk mengetahui seluk-beluk ijma' serta persoalan-persoalan yang telah disepakati hukumnya oleh para ulama'.

4. Mengetahui bahasa Arab. Pengetahuan yang baik tentang seluk-beluk bahasa Arab. Seperti di dalam surat Yusuf ayat 2.

اِنَّا أَنْزَلْنَه ُقُرْءَناًعَرَبِياًّلَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ (يوسف: 2)

5. Menguasai ilmu ushul fiqih. Seorang mujtahid harus memahami ilmu ushul fiqih secara baik, karena dalam ilmu itu dapat diketahui kaidah-kaidah yang dapat dipergunakan untuk mengistinbatkan hukum syara' dari al Quran dan sunah.

6. Memahami maksud-maksud syara' secara jeli dan baik. Syarat ini diperlukan oleh seorang mujtahid, karena dalam memahami dan menerapkan hukum-hukum yang dikandung oleh nusus terhadap persoalan hukum yang dihadapinya harus senantiasa mengacu kepada maksud Allah swt dalam mensyariatkan hukum.


C. DAMPAK PERBEDAAN PENDAPAT ANTAR ULAMA

Perbedaan yang muncul dari para ulama disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:

1. Berbeda pengertian perkataan. Ini merupakan bab yang luas yang terjadi karena kata-kata yang jarang dipakai, kata-kata yang mempunyai arti lebih dari satu, adanya pengertian kiasan di samping pengertian hakiki dan perbedaan urf mengenai arti sesuatu perkatan yang dipakai.

2. Riwayat (kejadian bahwa ada hadits yang sampai pada sebagian dan tidak sampai kepada sebagian yang lain atau sampai dengan cara yang tidak memungkinkanhadits itu dijadikan hujjah, sedang kepada lainnya sampai dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menjadi hujjah; atau sampai kepada kedua-duanya dari satu jalan, tetapi mereka berbeda pendapat tentang memberi nilai kepada salah seorang perawi yang menyampaikan hadits itu.

3. Berlawanan dalil mengenai qaidah-qaidah yang sebagian menerimanya sedang yang lain tidak menerimanya.

4. Berlawanan dan mentarjihkan.

5. Qias.

6. Dalil-dalil yang diperselisihkan tentang boleh tidak memakainya.[5]

Dampak yang ditimbulkan dari perbedaan para ulama ini sangat banyak, diantaranya:

1. Munculnya madzhab dari beberapa para imam

2. Munculnya berbagai aliran-aliran / faham-faham

3. Banyak terjadi perdebatan-perdebatan terutama masalah fiqih


[1] Mohammad Daud Ali. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2000.hlm. 38.

[2] Muhammad Ali al-Sais. Nasy’at al-Fiqh al-Ijtihadiy wa Athwaruh. Kairo: Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah.1970. hlm. 8-9.

[3] Ahmad Hanafi. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang. 1989. hlm. 9.

[4] Ridwan Lubis. Setengah Abad Proses Transformasi Pemikiran Islam Di Indonesia.1995. hlm. 1.

[5] http://Library For Children's STUDY FIQIH, HAKIKAT FIQIH.htm
READ MORE - TRANSFORMASI HUKUM ISLAM

Masalah Ketenagakerjaan



Masalah Ketenagakerjaan
Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
1.   Rendahnya kualitas tenaga kerja
Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.
2.   Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja
Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
3.   Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal.
4.   Pengangguran
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak.
5.            Problem Gaji / UMR
Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan (gaji) yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Faktor ini , yakni kebutuhan hidup semakin meningkat, sementara gaji yang diterima relatif tetap, menjadi salah satu pendorong gerak protes kaum buruh.
6.   Masalah PHK
Salah satu persoalan besar yang dihadapi para buruh saat ini adalah PHK. PHK ini menjadi salah satu sumber pengangguran di Indonesia. Jumlah Pengangguran di Indonesia sangat besar. Menurut Center for Labor and Development Studies (CLDS), pada 2002, jumlah penganggur diperkirakan sebesar 42 juta orang (Republika, 13/05/02). Pastilah, banyaknya pengangguran ini akan berdampak pada sektor kehidupan lainnya. Sebenarnya, PHK adalah perkara biasa dalam dunia ketenagakerjaan. Tentu saja asalkan sesuai dengan kesepakatan kerja bersama (KKB), baik pihak pekerja maupun pengusaha harus ikhlas dan menyepakati pemutusan kerja ini. Namun, dalam kondisi ketika tidak terjadi keseimbangan posisi tawar menawar dan pekerjaan merupakan satu-satunya sumber pendapatan untuk hidup, maka PHK menjadi ‘bencana besar’ yang sangat menakutkan para buruh.
7.   Problem Kelangkaan Lapangan Pekerjaan
Kelangkaan lapangan pekerjaan bisa terjadi ketika muncul ketidakseim-bangan antara jumlah calon buruh yang banyak, sedangkan lapangan usaha relatif sedikit; atau banyaknya lapangan kerja, tapi kualitas tenaga kerja buruh yang ada tidak sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan. Kelangkaan lapangan pekerja ini memunculkan angka tingkat pengangguran yang tinggi yang dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas.

 Masalah penggunaan waktu senggang
            Masalah ini dirasakan oleh murid dalam menghadapi waktu-waktu luang yang tidak terisi oleh suatu kegiatan tertentu. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana cara mengisi waktu-waktu tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi masyarakat di lingkungannya.
Ketidakmampuan menggunakan waktu senggang kadang-kadang dapat menimbulkan masalah-masalah yang lebih besar lagi, misalnya
1. Kurang hormat kepada guru dan karyawan. Perilaku ini tampak dalam hubungan siswa dengan guru atau karyawan di mana siswa sering acuh tak acuh terhadap keberadaan guru dan karyawan sekolah.
2. Kurang disiplin terhadap waktu dan tidak mengindahkan peraturan. Siswa masih sering terlambat masuk kelas, membolos, tidak memakai seragam dengan lengkap, dan menggunakan model baju yang tidak sesuai ketentuan sekolah dan membawa senjata tajam.
3. Kurang memelihara keindahan dan kebersihan lingkungan. Perilaku ini tampak dengan adanya perbuatan mencorat-coret dinding sekolah atau kelas, merusak tanaman, dan membuang sampah seenaknya.
4. Perkelahian antar pelajar, sering terjadi perkelahian antar siswa satu sekolah bahkan perkelahian antar sekolah.
5. Merokok di sekolah pada jam istirahat.
6. Berbuat asusila, seperti adanya siswa putra yang mengganggu siswa putri dan melakukan perbuatan asusila di lingkungan sekolah.
7.Menonton film porno
Di kalangan masyarakat sendiri sudah sering terjadi kejahatan seperti pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, pemerasan, gelandangan, dan pencurian. Bagi anak remaja keinginan berbuat jahat kadang timbul karena bacaan, gambar-gambar dan film. Kebiasaan membaca buku yang tidak baik (misal novel seks), pengaruh tontonan gambar-gambar porno serta tontonan film yang tidak baik dapat mempengaruhi jiwa anak untuk berperilaku negatif.




READ MORE - Masalah Ketenagakerjaan

Jenis penelitian

Jenis penelitian dibagi beberapa kategori, antara lain :
Berdasarkan tujuannya, penelitian dibagi menjadi dua yaitu penelitian murni dan penelitian terapan. Jika penelitian diarahkan untuk mendapatkan informasi yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah maka penelitian itu dinamakan penelitian terapan, sedangkan jika penelitian itu diarahkan untuk memahami masalah secara mendalam tanpa ingin menerapkan hasilnya dinamakan penelitian murni.

Berdasarkan metodenya, penelitian dibagi menjadi survey, ex post facto, eksperimen, naturalistic/kualitatif, kebijakan, tindakan, evaluasi dan sejarah

Berdasarkan tingkat ekplanasi dibagi menjadi penelitian deskriptif, (gambaran), asosiatif (hubungan) dan komparatif (perbandingan)

Berdasarkan jenis data, penelitian dibagi menjadi penelitian kuantitatif, kualitatif dan gabungan.

Berikut ini dijelaskan mengenai jenis-jenis penelitian berdasarkan metodenya antara lain :

Penelitian Survey
Kerlinger (dalam Sugiyono, 2007:7) menyatakan bahwa ”penelitian survey adalah penelitian yang dilakukan pada populasi besar/kecil, tetapi data yang dipelajari adalah data sampel yang diambil dari populasi”.

Dengan demikian, penelitian survey umumnya melakukan pengambilan sampel namun dilakukan generalisasi. (data sampel berlaku untuk populasi). Karena itu, teknik dan metode pengambilan sampel merupakan faktor yang sangat penting dalam penelitian survey.
Contohnya : Lembaga Survey XXX melakukan survey tentang ”siapa yang layak menjadi presiden tahun 2014” di wilayah Jakarta. Karena banyaknya penduduk Jakarta, maka tidak mungkin dilakukan survey secara penuh, sehingga dilakukan pengambilan sampel yang representative (mewakili) populasi. Data sampel ini kemudian diharapkan dapat mencerminkan kecenderungan persepsi penduduk secara keseluruhan (berbagai teknik sampling akan dijelaskan kemudian).

Penelitian Ex Post Facto
Merupakan penelitian untuk mengungkap penyebab sebuah peristiwa yang sudah terjadi. Misalnya, penelitian tentang penyebab terjadinya kecelakaan pesawat Adam Air. Penelitian ini kemudian akan melihat kebelakang untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab kejadian tersebut.

Penelitian Experimen
Penelitian ini dilakukan untuk mencari pengaruh variabel tertentu terhadap variabel lain dalam kondisi yang terkontrol secara ketat.

Ciri utama dari penelitian eksperimen adalah meneliti hubungan sebab akibat, situasi yang terkontrol ketat, dan memunculkan sesuatu agar terjadi.
 
Misalnya penelitian untuk menguji dampak pemutaran musik klasik terhadap prestasi belajar siswa. Artinya ada penyebab (musik klasik) dan akibat (hasil belajar). Situasi yang dikontrol ketat agar akibat (hasil belajar) benar-benar ditimbulkan oleh musik klasik (penyebab) dan bukan karena penyebab lain. Memunculkan suatu terjadi misalnya dengan adanya musik klasik maka akan memunculkan tingginya prestasi belajar siswa.
 
Penelitian Naturalistik
Penelitian naturalistik disebut juga penelitian kualitatif. Artinya, penelitian dilakukan pada kondisi objek alamiah (lawan dari eksperimen yang diciptakan). Peneliti merupakan instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara gabungan (misalnya wawancara, observasi, angket, dokumantasi, dll), analisis data bersifat induktif, proses lebih penting dari pada hasil, dan lebih menekankan makna dibanding generalisasi.

Contohnya penelitian untuk mengungkap penyebab rendahnya prestasi atlet-atlet Indonesia di kancah Internasional.

Penelitian Tindakan
Merupakan penelitian yang ditujukan untuk menemukan metode yang paling efektif dalam kegiatan sehari-hari di tempat kerja maupun di organisasi lain.

Misalnya penelitian tindakan untuk mencari metode kerja yang paling efisien dalam sebuah pabrik. Penelitian akan melibatkan peneliti dan karyawan untuk mengkaji bersama-sama tentang metode, prosedur kerja dan alat kerja baik mengenai kelebihannya maupun kekurangannya, sehingga akan dicarikan metode dan alat yang lebih tepat. Metode baru ini selanjutnya akan dicoba terus menerus sampai ditemukan metode yang paling efisien.

Penelitian Kebijakan
Merupakan penelitian untuk menyelesaikan permasalahan yang dimiliki umumnya oleh para administrator atau pembuat kebijakan. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi rekomendasi kebijakan yang akan diambil.

Contohnya penelitian untuk menentukan sistem penggajian karyawan, sistem karir dan lain sebagainya.

Penelitian Evaluasi
Merupakan penelitian yang ditujukan untuk membandingkan suatu kejadian, kegiatan atau produk dengan standar dan program yang telah ditetapkan. Kata kunci dari penelitian evaluasi adalah adanya standar pengukuran.

Misalnya evaluasi terhadap proses belajar mengajar harus dibandingkan dengan standar proses belajar mengajar yang dikeluarkan oleh Diknas sehingga penilaian hasil evaluasi akan memperlihatkan di bawah standar, sesuai standar atau jauh di atas standar.

Penelitian Sejarah
Merupakan penelitian untuk mengungkap kejadian-kejadian di masa lalu. Misalnya penelitian tentang sejarah berdirinya kerajaan Demak, penelitian tentang perkembangan peradaban kelompok atau suku bangsa tertentu, dll.


Dirangkum dari :
Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Administrasi. Bandung : Alfabeta

Buku lain yang dianjurkan :
Suharsimi Arikunto. 2005. Manajemen Penelitian. Jakarta : Rineka Cipta
Kuncoro, Mudrajad. 2003. Metode Riset untuk Bisnis & Ekonomi. Jakarta: Erlangga.
READ MORE - Jenis penelitian

TUJUAN DAN FUNGSI EVALUASI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

TUJUAN DAN FUNGSI EVALUASI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

A. LATAR BELAKANG

Kegiatan belajar mengajar meliputi banyak komponen yang terpadu untuk dapat mencapai tujuan. Bagian dari proses belajar mengajar yang secara keseluruhan tidak dapat dipisahkan dari kegiatan mengajar adalah evaluasi. Kegiatan ini dilakukan oleh guru sebagai pendidik yang bertanggung jawab terhadap kegiatan belajar mengajar baik dilembaga pendidikan formal yaitu sekolah maupun madrasah maupun dilembaga pendidikan nonformal.. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 58 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Secara umum evaluasi diartikan sebagai proses menentukan kondisi, dimana suatu tujuan telah dapat dicapai. “Evaluation is a process which determines the extent to which objectives have been achieved (Cross, 1973:5)”. (Sukardi, 2011:1). Sedangkan Suchman (1961, dalam Anderson 1975) memandang evaluasi sebagai sebuah proses menentukan hasil yang telah dicapai beberapa kegiatan yang direncanakan untuk mendukung tercapainya tujuan. (Suharsimi dan Cepi, 2010:1)

Pengertian tersebut menghubungkan proses evaluasi dengan tujuan yang hendak dicapai. Karenanya sebelum melakukan kegiatan evaluasi, seorang pendidik harus benar-benar mempertimbangkan dahulu fungsi dan tujuan evaluasi ketika merencanakan kegiatan tersebut. Hal ini sangat penting karena tujuan akan menentukan proses dan karakteristik evaluasi yang akan digunakan.



B. RUMUSAN MASALAH

Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

1. Apakah tujuan evaluasi Pendidikan Agama Islam?

2. Apakah fungsi evaluasi Pendidikan Agama Islam?

C. PEMBAHASAN
Tujuan Evaluasi Pendidikan Agama Islam

Menurut Prof. H. M. Sukardi, MS. Ph.D dalam bukunya yang berjudul Evaluasi Pendidikan Prinsip dan Operasionalnya, setidaknya ada 6 tujuan evaluasi dalam kaitannya dengan belajar mengajar, yaitu :

a. Menilai ketercapaian (attainment) tujuan.

b. Mengukur macam-macam aspek belajar yang bervariasi.

c. Sebagai sarana (means) untuk mengetahui apa yang siswa telah ketahui.

d. Memotivasi belajar siswa.

e. Menyediakan informasi untuk tujuan bimbingan dan konseling.

f. Menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar perubahan kurikulum. (Sukardi, 2011: 9-11)

Sedangkan menurut Anas Sudijono dalam bukunya, “Pengantar Evaluasi Pendidikan” menyatakan bahwa tujuan evaluasi dalam bidang pendidikan yaitu:

a. Untuk memperolah data yang akan menjadi petunjuk sampai dimana tingkat kemampuan dan tingkat keberhasilan peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran dalam jangka waktu tertentu.

b. Untuk mengetahui tingkat efektifitas dari metode-metode pengajaran yang telah dipergunakan dalam proses pembelajaran selama jangka waktu tertentu. Sehingga dapat diketahui sampai dimanakah efektivitas mengajar dan metode-metode pengajaran yang diterapkan.

c. Untuk merangsang kegiatan peserta didik dalam menempuh program pendidikan.

d. Untuk mencari dan menemukan faktor-faktor penyebab keberhasilan dan ketidakberhasilan peserta didik dalam mengikuti program pendidikan, sehingga dapat dicari dan ditemukan jalan keluar dan cara-cara perbaikannya. (Anas Sudijono, 2005:16-17)

Dalam pendidikan Islam, tujuan evaluasi lebih ditekankan pada penguasaan sikap (afektif dan psikomotor) ketimbang aspek kognitif. Penekanan ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan peserta didik yang meliputi sikap dan pengalaman terhadap hubungan pribadinya dengan Tuhannya, terhadap arti hubungan dirinya dengan masyarakat, terhadap arti hubungan kehidupannya dengan alam sekitarnya, serta sikap dan pandangan terhadap diri sendiri selaku hamba Allah, anggota masyarakat, serta khalifah Allah SWT. (http://id.scribd.com/doc/21624457/EVALUASI-PENDIDIKAN-ISLAM )


Fungsi Evaluasi Pendidikan Agama Islam.

Pendidikan Agama Islam merupakan bagian atau sub sistem dari Pendidikan Nasional. Karenanya fungsi evaluasi dalam Pendidikan Agama Islam tak dapat dilepaskan dari fungsi evaluasi pendidikan secara umum, yaitu:

a. Menurut Anas Sudijono dalam bukunya yang berjudul Pengantar Evaluasi Pendidikan, evaluasi pendidikan memiliki fungsi:

1) Secara umum,

a) Mengukur kemajuan

b) Penunjang penyusunan rencana

c) Memperbaiki atau melakukan penyempurnaan kembali. (Anas Sudijono, 2005:8)

2) Secara khusus

a) Segi psikologis, kegiatan evaluasi dalam dunia pendidikan disekolah dapat disoroti dari 2 sisi, yaitu sisi peserta didik dan dari sisi pendidik.

(1) Bagi peserta didik, evaluasi pendidikan secara psikologis akan memberikan pedoman atau pegangan batin kepada mereka untuk mengenal kapasitas dan status dirinya masing-masing ditengah-tengah kelompok atau kelasnya.

(2) Bagi pendidik, evaluasi pendidikan akan memberikan kapasitas atau ketepatan hati kepada diri pendidik tersebut, sudah sejauh manakah kiranya hasil dari usaha yang telah dilakukannya selama ini, sehingga ia secara psikologis memiliki pedoman guna menentukan langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan selanjutnya.

b) Segi didaktik.

(1) Bagi peserta didik, evaluasi pendidikan secara didaktik (khususnya evaluasi hasil belajar) akan dapat memberikan dorongan (motivasi) kepada mereka untuk dapat memperbaiki, meningkatkan, dan mempertahankan prestasinya.

(2) Bagi pendidik, evaluasi pendidikan secara didaktik itu setidak-tidaknya memiliki 5 macam fungsi, yaitu:

(a) Memberikan landasan untuk menilai hasil usaha (prestasi) yang telah dicapai oleh peserta didiknya.

(b) Memberikan informasi yang sangat berguna, guna mengetahui posisi masing-masing peserta didik di tengah-tengah kelompoknya.

(c) Memberikan bahan yang penting untuk memilih dan kemudian menetapkan status peserta didik.

(d) Memberikan pedoman untuk mencari dan menemukan jalan keluar bagi peserta didik yang memang memerlukannya.

(e) Memberikan petunjuk tentang sejauh manakah program pengajaran yang telah ditentukan dapat dicapai.

c) Segi administratif, evaluasi pendidikan setidak-tidaknya memiliki 3 macam fungsi:

(1) Memberikan laporan mengenai kemajuan dan perkembangan peserta didik setelah mereka mengikuti proses pembelajaran dalam jangka waktu tertentu.

(2) Memberikan bahan-bahan keterangan (data) untuk keperluan pengambilan keputusan pendidikan dan lembaga pendidikan.

(3) Memberikan gambaran tentang kualitas hasil belajar peserta didik. (Anas Sudijono, 2005: 10-15)

b. Menurut Suharsimi Arikunto dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan: Edisi Revisi”, bahwa penilaian memiliki berbagai fungsi, yaitu:

1) Penilaian berfungsi selektif, misalnya untuk memilih siswa yang dapat diterima disekolah tertentu, siswa yang dapat naik kelas atau naik tingkat berikutnya, siswa yang layak mendapat beasiswa dan sebagainya.

2) Penilaian berfungsi diagnostik, yaiu untuk mengetahui kebaikan dan kelemahannya.

3) Penilaian berfungsi sebagai penempatan, yaitu untuk menentukan dengan pasti dikelompok mana seorang siswa harus ditempatkan.

4) Penilaian berfungsi sebagai pengukur keberhasilan, yaitu untuk mengetahui sejauh mana suatu program berhasil diterapkan. (Suharsimi Arikunto, 2005:10-11)

Selain memiliki fungsi selektif, dasar penempatan dan diagnostik, evaluasi pendidikan juga dapat berfungsi sebagai umpan balik, menumbuhkan motivasi belajar dan mengajar, sebagai dasar yang kuat bagi perbaikan kurikulum dan program pendidikan, serta berperan dalam pengembangan ilmu. (Eko Putro Widoyoko, 2009:33-36)

Dari fungsi-fungsi tersebut, maka jelas bahwa evaluasi memiliki arti penting bagi banyak pihak. Evaluasi pendidikan memiliki fungsi bagi peserta didik, pendidik, sekolah, orangtua maupun masyarakat sebagai pemakai jasa pendidikan.

a. Bagi pendidik evaluasi berfungsi sebagai alat untuk mengetahui sejauh mana siswa mencapai tujuan pembelajaran dan mengambil keputusan-keputusan apakah metode yang digunakan untuk mengajar itu cocok atau tidak.

b. Bagi sekolah evaluasi berfungsi sebagai alat untuk mengukur hasil pendidikan, untuk mengetahui kemajuan dan kemunduran sekolah, untuk membuat keputusan pada peserta didik, untuk mengadakan perbaikan kurikulum.

c. Bagi siswa evaluasi berfungsi untuk mengetahui kemampuan dan hasil belajar, untuk memperbaiki cara belajar, untuk menumbuhkan motivasi belajar.

d. Bagi orang tua, fungsi evaluasi adalah untuk mengetahui hasil belajar anaknya, meningkatkan pengawasan dan bimbingan serta bantuan pada anaknya dalam usaha belajar, untuk mengarahkan pemilihan jurusan atau jenis sekolah bagi anaknya.

e. Bagi masyarakat dan pemakai jasa pendidikan, evaluasi berfungsi untuk mengadakan kritik dan saran perbaikan kurikulum serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam meningkatkan usaha-usaha sekolah.

SIMPULAN

Evaluasi sebagai bagian dari rangkaian proses pendidikan dilaksanakan untuk berbagai tujuan. Diantara tujuan dilaksanakannya evaluasi pendidikan adalah untuk mengetahui kemajuan belajar peserta didik, mengetahui tingkat efisiensi metode pendidikan, memperbaiki dan meningkatkan prestasi peserta didik, mencari dan menemukan faktor penyebab berhasil/tidaknya pendidikan serta untuk meningkatkan kemampuan professional pendidik.

Evaluasi pendidikan memiliki fungsi bagi peserta didik, pendidik, sekolah, orangtua maupun masyarakat sebagai pemakai jasa pendidikan. Selain memiliki fungsi selektif, dasar penempatan dan diagnostik, evaluasi pendidikan juga berfungsi sebagai umpan balik, menumbuhkan motivasi belajar dan mengajar, sebagai dasar yang kuat bagi perbaikan kurikulum dan program pendidikan, serta berperan dalam pengembangan ilmu.

Daftar Pustaka

Arikunto, Suharsimi. 2005. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan Edisi Revisi. Jakarta: Bumi Aksara

Arikunto, Suharsimi., Abdul Jabar, Safruddin. 2010. Evaluasi Program Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara

Sudijono, Anas. 2005. Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Sukardi. 2011. Evaluasi Pendidikan : Prinsip dan Operasionalnya. Jakarta: Bumi Aksara

Widoyoko, Eko Putro. 2009. Evaluasi Program Pembelajaran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

http://id.scribd.com/doc/21624457/EVALUASI-PENDIDIKAN-ISLAM yang diakses tanggal 23 Maret 2013.
READ MORE - TUJUAN DAN FUNGSI EVALUASI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

CARA MEMBANGUN KARAKTER JUJUR PADA ANAK DIDIK

CARA MEMBANGUN KARAKTER JUJUR PADA ANAK DIDIK

Salah satu yang menjadi masalah di negri ini, yang sulit dicari kebenaran dan solusinya adalah tentang ketidakjujuran. Banyaknya kasus korupsi, penipuan, penggelapan uang, dan kasus kriminal lainnya didominasi oleh ketidakjujuran. Jangan sampai anak didik kita terjebak dalam kasus-kasus tersebut. Untuk itu pendidikan karakter jujur harus ditanamkan sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah, agar anak menjadi generasi penerus yang berguna bagi nusa dan bangsa.

1. Pengertian Karakter Jujur

Kata “character” dalam Bahasa Inggris berarti “sifat” dalam Bahasa Indonesia. Kata “sifat” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki banyak padanan kata, antara lain: perangai, watak, tabiat, dan akhlak. Secara singkat, karakter dapat diartikan sebagai sifat batin manusia yang mempengaruhi segenap pikiran dan tingkah laku.

Sedangkan pengertian “jujur” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti lurus hati, tidak curang. Maka dapat disimpulkan bahwa siswa yang memiliki karakter jujur adalah siswa yang batinnya cenderung lurus atau tidak curang sehingga mempengaruhi pikirannya (akalnya) untuk selalu mencari cara berbuat jujur yang kemudian diwujudkan dalam sikap dan tingkah lakunya baik terhadap dirinya maupun terhadap lingkungannya. Kecenderungan siswa yang memiliki karakter jujur akan berusaha untuk berbuat jujur, bahkan bisa jadi mencegah orang lain berbuat tidak jujur, atau cenderung mengkritik atau membenci teman atau lingkungannya yang tidak jujur. Ada 3 tingkatan kejujuran dikutib dari http://gagasanhukum.wordpress.com/2011/06/23/ diantaranya:

a. Kejujuran dalam ucapan, yaitu kesesuaian ucapan dengan realiti.

b. Kejujuran dalam perbuatan, yaitu kesesuaian antara ucapan dan perbuatan.

c. Kejujuran dalam niat, yaitu kejujuran tertinggi di mana ucapan dan perbuatan semuanya hanya untuk Allah.

Dalam kehidupan sehari-hari, sering sekali kita melihat bahkan juga ikut terlibat dalam berbagai macam bentuk aktivitas interaksi sosial dimasyarakat. Salah satunya wujud realisasi dari sikap tidak jujur dalam skala yang sangat bervariasi, seperti: orang tua bereaksi spontan saat melihat anaknya terjatuh dan berkata "Oh, tidak apa-apa! Anak pintar, tidak sakit kan? Jangan menangis, ya!". Hal ini secara tidak langsung anak diajarkan dan dilatih kemampuan untuk dapat "berbohong", dengan menutup-nutupi perasaannya (sakit) hanya karena suatu kepentingan (agar tidak menangis).

Contoh lain juga dapat kita lihat pada kegiatan belajar disekolah. Siswa yang duduk dibangku sekolah dasar, sering mengalami kesulitan dalam menerapkan sikap jujur ketika proses belajar berlangsung. Terkadang mereka terlihat bertingkah laku dengan jujur, tapi tanpa kita sadari ketika materi yang diberikan oleh guru bidang studi belum dapat dipahami, mereka menyembunyikan hal itu. Mereka bahkan mengatakan bahwa mereka telah memahami materi tersebut. Hal ini dengan sendirinya akan mengajak mereka untuk berbuat tidak jujur terhadap mata pelajaran yang mereka pelajari.

Jadi, beberapa penyebab anak kecil berbohong adalah:

a. Takut dimarahi atau dihukum karena berbuat salah

b. Melihat kebohongan yang ada disekitarnya (Orang tua,guru,keluarga)

c. Ancaman hukuman bagi kesalahan sang anak



2. Cara Menumbuhkan Sikap Jujur

Segala sesuatu bila dibiasakan, niscaya akan menjadi sebuah kebiasaan. Entah itu yang baik atau pun yang buruk. Membiasakan diri untuk selalu jujur, walaupun dalam hal yang dalam pandangan kita kecil, akan membuat kejujuran menjadi kebiasaan kita. Jangan meremehkan hal yang kecil, sebab sesuatu yang besar bermula dari yang kecil. Terkadang tanpa sadar kita mengajarkan anak untuk berbohong. Ketika siswa ditanya bagaimana kabar mereka, maka mereka akan menjawab baik-baik saja. Siswa yang mengalami sedikit masalah seperti ngantuk saat belajar mengatakan bahwa ia baik-baik saja, padahal ia berkata bohong. Ia merasa takut dan malu untuk mengatakan bahwa ia masih ngantuk untuk menerima mata pelajaran yang akan diberikan. Seorang guru secara tidak langsung membiasakan siswa untuk tidak berkata jujur terhadap apa yang ia rasakan. Sebagai guru kita harus mampu membantu siswa dalam menumbuhkan sikap jujur kepada siswa dengan baik. Caranya sebagai berikut:

Ada orang bijak pernah mengatakan, “anak akan melupakan semua nasehat baik dari orangtuanya, tetapi anak tidak akan pernah lupa dengan perbuatan baik orangtuanya”. Artinya, bahwa perbuatan itu lebih berpengaruh ketimbang perkataan. Oleh karena itu, seorang guru harus bisa menjadi teladan bagi siswanya. Jika seorang guru ingin membangun karakter jujur pada anak didiknya, maka karakter jujur itu harus terbiasa muncul dulu pada guru tersebut. Guru harus bisa memberikan contoh kepada muridnya, misal ketika mengajar di kelas, guru harus jujur pada dirinya sendiri dan juga kepada anak-anak ketika tidak bisa menjawab pertanyaan anak-anak karena guru tersebut belum pernah mempelajari hal yang ditanyakan tersebut. Guru harus berani jujur mengatakan bahwa pernah melakukan kekhilafan dalam mengajarkan suatu konsep, lalu kemudian segera memperbaikinya. Perlu diketahui, jika seorang guru berani jujur mengakui kesalahannya di depan anak-anak didiknya, maka bukan berarti anak-anak didiknya tersebut akan mengurangi rasa hormatnya kepada guru itu, melainkan malah akan bertambah mengagumi kejujuran guru tersebut. Kebiasaan memberikan stimulus kepada anak-anak berupa contoh-contoh sikap yang jujur, akan direspon oleh anak dengan cara meniru kejujuran tersebut.

Keterampilan dan perhatian guru dalam menyelidiki siswa yang tidak jujur juga merupakan syarat bagi seorang guru dalam menanamkan kejujuran pada siswa. Bayangkan saja jika seorang guru mudah ditipu oleh siswanya, tentu saja siswa tidak akan segan-segan mengulangi kembali ketidakjujurannya tersebut. Ini biasanya terjadi kepada guru yang kurang peduli atau kurang memberikan perhatian kepada anak didiknya. Jangankan urusan mengetahui siswanya jujur atau tidak, urusan keseharian si anak saja guru tersebut tidak mau tahu, dan bahkan nama dari siswanya tersebut sering lupa.

Guru harus kritis terhadap permasalahan siswa. Penting sekali guru untuk terampil dalam menyelidiki siswa yang sedang bermasalah, tentang apakah dia jujur atau tidak kepada gurunya dalam menyampaikan masalahnya tersebut. Konsistensi reward dan punishment yang diberikan juga sangat dibutuhkan untuk memperkuat agar anak selalu berbuat jujur. Kebiasaan memberikan stimulus berupa sikap kritis guru terhadap permasalahan siswa, reward dan punishment yang diberikan guru, tentunya akan memunculkan respon siswa untuk tidak berusaha bohong terhadap permasalahannya, karena siswa tersebut sering mengalami pengalaman bahwa kejujuran pastilah yang menang dan untung, sedangkan kebohongan pastilah akan kalah dan merugi.

Proses penilaian di setiap mata pelajaran pun bisa menjadi alat untuk menanamkan karakter jujur pada siswa. Syaratnya adalah guru harus membuat dan menjalankan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) setiap mata pelajaran yang memasukkan nilai karakter jujur pada kegiatan pembelajarannya di setiap kompetensi dasar yang dibebankan kepada siswa. Sehingga, siswa diharapkan tidak hanya melulu fokus pada nilai akademiknya saja tetapi juga nilai karakternya. Hal ini tentu saja akan semakin baik lagi hasilnya, jika didukung sekolah yang bersangkutan dengan cara membuatkan Rapot Karakter selain Rapot Akademik yang biasanya, dan jika memang memungkinkan lagi, menjadikan nilai pada Rapot Karakter tersebut sebagai salah satu syarat kenaikan kelas. Kebiasaan guru menilai kejujuran siswa dalam proses belajar mengajar akan menjadi stimulus yang baik untuk menumbuhkan respon berupa kejujuran siswa.

Sebagai kesimpulan, bahwa usaha guru dalam menanamkan karakter jujur pada siswa dengan menggunakan pendekatan behaviorisme, dapat dimulai dengan memberikan stimulus berupa keteladan berupa kejujuran guru terlebih dulu. Kemudian berusaha menjadi guru yang difavoritkan anak-anak agar segala nasehat kita didengar dan diperhatikan oleh anak-anak. Seorang guru juga harus terampil dalam bersikap kritis terhadap permasalahan siswa. Konsistensi reward dan punishment pun harus ditegakkan agar siswa akan terbiasa bersikap jujur. Dan terakhir, guru harus membiasakan mengambil nilai karakter jujur siswa dalam kegiatan pembelajarannya di setiap mata pelajaran yang diterima anak-anak. Dengan begitu, stimulus-stimulus berupa pembiasaan untuk bersikap jujur akan menghasilkan respon-respon kejujuran dari anak-anak didik yang kemudian menjadi karakter mereka.
READ MORE - CARA MEMBANGUN KARAKTER JUJUR PADA ANAK DIDIK

HUKUM WARIS

HUKUM WARIS
A.    Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar terjadinya pepecahan, bahkan pertumpahan darah antar sesama saudara atau kerabat dalam masalah memperebutkan harta waris. Sehubungan dengan hal itu, jauh sebelumnya Allah telah mempersiapkan dan memperciptakan tentang aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukumNya dalam semua aspek kehidupan. Barang siapa membagi harta waris tidak sesuai dengan hukum Allah, Maka Allah menempatkan mereka dineraka selama-lamanya.
Firman Allah SWT.
       •      
Artinya : Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.

Dalam Al-Qur’an telah dijelaskan jenis harta yang dilarang mengambilnya dan jenis harta yang boleh diambil dengan jalan yang baik, diantara harta yang halal (boleh) diambil ialah harta pustaka. Didalam Al-Qur’an dan Hadist telah diatur cara pembagian harta pusaka dengan seadil-adilnya, agar harta itu menjadi halal dan berfaidah.
“Dan mereka janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jaan batil.”(Al-Baqarah : 188).
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya, dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (neraka).” (An-Nisa : 10).
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatya, dan bagi orang wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”(An-Nisa : 7)

B.    Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian mawaris?
2.    Apa sebab-sebab penghalang hubungan kewarisan?
3.    Siapakah ahli waris?
4.    Siapa saja golongan ahli waris laki-aki dan perempuan?
5.    Apa yang dimaksud Ashabu Furud?
6.    Bagaimana hukum pembagian warisan?
7.    Bagaimana metode pembagian warisan?

C.    Pembahasan
1.    Pengertian Mawaris
Kata mawaris secara etimologi adalah bentuk jamak dari kata tunggal mirats (irts, wirts, wiratsah dan turats, yang dimaknakan dengan mauruts) artinya “harta peninggalan orang yang meninggal yang diwarisi oleh pewarisnya”. Orang yang meninggalkan harta disebut muwarits. Sedangkan yang berhak menerima disebut warits. Al-Qur’an banyak menggunakan kata kerja warasa seperti QS. An-Naml : 16.
   
Artinya:  Dan Sulaiman Telah mewarisi Daud,
Maksudnya nabi Sulaiman menggantikan kenabian dan kerajaan nabi Daud a.s. serta mewarisi ilmu pengetahuannya dan Kitab Zabur yang diturunkan kepadanya.
Mawaris juga juga disebt faraid. Bentuk jamak dari kata faraid, kata ini berasal dari kata farada yang artinya ketentuan atau menentukan.
Dengan demikian kata faraid atau faraidah artinya ketentuan-ketentuan tentang siapa-siapa yang termasuk ahli waris yang berhak mendapatkannya, dan beberapa bagian yang dapat diterima oleh mereka.
Kewajiban belajar dan mengajar tersebut dimaksudkan agar dikalangan kaum (khususnya dalam keluarga) tidak jadi perselisihan. Perselisihan disebabkan masalah pembagian harta warisan yang pada gilirannya akan melahirkan perpecahan/ ketentuan dalam hubungan kekeluargaan dan muslimin.

2.    Sebab-Sebab Hubungan Kewarisan dan Penghalangnya
a.    Sebab-sebab menerima warisan
Dalam ketentuan hukum islam, sebab-sebab untuk dapat menerima warisan ada 4 yaitu:
1)    Hubungan Kekerabatan (al-Qarabah)
Kekerabatan menjadi sebab mewarisi adalah terbatas pada laki-laki yang telah dewasa. Islam tidak membedakan status hukum seseorang dalam pewarisan dari segi kekuatan fisiknya, tetapi semata-mata karena pertalian darah atau kekerabatan. Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari peninggalan harta ibu, bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta peninggalan ibu, bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
2)    Hubungan Pernikahan (al-Mushaharah)
Pernikahan dengan akad nikah yang sah, sehingga antara suami istri saling mewarisi. Sedangkan istri menerima warisan suaminya dengan sekedar akad nikah yang sah dengannya.
3)    Wala’ (Perwalian)
Yakni bagian harta waris disebabkan memerdekakan budak. Sehingga mendapatkan waris dari budak tersebut jika tidak mempuyai ahli waris pemilik bagian ashabah (sisa) atau pemilik bagian pasti (ashabul furud)
4)    Hubungan Islam
Orang yang meninggal dunia apabila tidak ada ahli warisnya yang tertentu, maka harta peninggalannya diserahkan ke baitul mal untuk umat Islam dengan jalan pusaka.
Sabda Rasulullah SAW :
“Saya menjadi waris orang yang tidak mempunyai ahli waris”. (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)
Rasulullah SAW, jelas tidak menerima pusaka untuk diri beliau sendiri, tetapi beliau menerima warisan seperti itu untuk dipergunakan bagi kemaslahatan umat islam.

b.    Halangan Untuk Menerima Warisan
Keadaan yang menyebabkan seorang ahli waris tidak memperoleh warisan ialah :
1)    Hamba : Seorang hamba tidak mendapat pusaka dari sekalian keluarganya yang meninggal dunia selama ia masih bersifat hamba. Firman Allah SWT.
“Hamba yang dimiliki tidak mempunyai kekuasaan atas sesuatu apapun juga.” An-Nahl 75
2)    Pembunuh : Orang yang membunuh keluarganya tidak mendapat pusaka dari keluarganya yang dibunuhnya itu. Sabda Rasulullah SAW:
“Yang membunuh tidak mewarisi dari yang dibunuhnya.”Riwayat Nasai.
3)    Murtad : orang yang keluar dari agama Islam, tidak mendapat kuasa dari keluarganya yang masih tetap memeluk Islam dan sebaliknya ia pun tidak dipusakai oleh mereka yang masih beragama Islam.
4)    Orang tidak memeluk agama Islam (kafir yang berupa apapun kekafirannya) tidak berhak menerima pusaka dari keluarganya yang tidak memeluk agama Islam.

3.    Ahli Waris
Orang-orang yang boleh (mungkin) mendapat pusaka dari seorang yang meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki, dan 10 dari pihak perempuan:
a)    Dari pihak laki-laki
b)    Anak laki-laki dari yang meninggal
c)    Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) dari pihak anak laki-laki dan terus kebawah asal pertaliannya masih terus laki-laki
d)    Bapak dari yang meniggal
e)    Datuk dari pihak bapak (bapak-bapak) dan terus keatas pertaliannya yang belum putus dari pihak bapak
f)    Saudara laki-laki seribu dan bapak
g)    Saudara laki-laki sebapa saja
h)    Saudara laki-laki seibu saja
i)    Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapa
j)    Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapa saja
k)    Saudara laki-laki dari bapa (paman) dari pihak pihak bapa yang seibu sebapak
l)    Saudara laki-laki dari bapa yang sebapa saja
m)    Anak laki-laki dari saudara bapa yang laki-laki (paman) yang seibu sebapak
n)    Anak laki-laki dari saudra bapak yang laki-laki (paman) yang sebapak saja
o)    Suami
p)    Laki-laki yang memerdekakan mayat
Jika 15 orang tersebut diatas semua ada, maka yang mendapat harta pusaka daripada mereka itu hanya 3 orang saja yaitu Bapak, Anak laki-laki, Suami.
1)     Dari pihak perempuan
a)    Anak perempuan
b)    Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah asal pertaliannya dengan yang meninggal masih terus laki-laki
c)    Ibu
d)    Ibu dari bapak
e)    Ibu dari ibu terus keatas pihak ibu sebelum berselang laki-laki
f)    Saudara perempuan yang seibu sebapak
g)    Saudara perempuan yang sebapa
h)    Saudara perempuan yang seibu
i)    Isteri
j)    Perempuan yang memerdekakan mayat
Jika 10 orang tersebut diatas ada semuanya, maka yang dapat mewarisi daripada mereka itu hanya 5 orang saja, yaitu:
a)    Isteri
b)    Anak perempuan
c)    Anak perempuan dari anak laki-laki
d)    Ibu
e)    Saudara perempuan yang seibu sebapak
Dan sekiranya 25 orang tersebut diatas dari pihak laki-laki dan dari pihak perempuan semua ada, maka yang tetap pasti mendapat hanya salah seorang dari dua laki isteri, ibu dan bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.
Keterangan (alasan) satu persatuannya akan kita uraikan nanti sambil menerangkan nasib (bagian) satu persatunya. Anak yang ada dalam kandungan ibunya juga mendapat pusaka dari keluarganya yang meniggal dunia sewaktu ia masih dalam kandungan ibunya.
Sabda Rasulullah SAW:
“apabila menangis anak yang baru lahir ia mendapat pusaka.”riwayat Abu Daud.

4.    Golongan Ahli Waris Laki-Laki dan Perempuan
a.    Dzawil Furudh
Ialah ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu dalam hukum Islam, dalam membagi warisan ahli waris dzawil furudh harus didahulukan dari pada ahli waris ashobah/dzawil arham. Adapun ahli waris yang termasuk dzawil furudh ialah suami, ayah,saudara laki-laki seibu, kakek dan seterusnya keatas, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, ibu dan nenek.
b.    Ashobah
Ashobah adalah ahli waris yang berhak menerima seluruh harta warisan setelah harta warisan dikeluarkan untuk ahli yang mendapat bagian tertentu (dzawil furudh) dengan demikian ada yang mau menerima seluruh harta warisan, menerima sisanya/ tidak menerima sama sekali karena telah diambil oleh dzawil furudh. Ashobah dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
a)    Ashobah bin nafsi
Ashobah bin nafsi ialah ahli waris yang menjadi ashobah karena dirinya sendiri-sendiri, mereka itu adalah:
1)    Anak laki-laki
2)    Cucu laki-laki
3)    Ayah
4)    Kakek (dari pihak bapak) keatas
5)    Saudara laki-laki kandung
6)    Saudara laki-laki seayah
7)    Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
8)    Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
9)    Saudara laki-laki ayah kandung
10)    Saudara laki-laki ayah seayah
11)    Anak laki-laki saudara laki-laki ayah kandung
12)    Anak laki-laki saudara laki-laki ayah seayah
13)    Orang laki-laki yang memerdekakan budak
b)    Ashobah bil ghoiri
Ashobah bil ghoiri ialah ahli waris yang menjadi ashobah karena ditarik oleh ahli waris yang telah menjadi ashobah, mereka itu adalah:
1)    Anak perempuan yang ditarik anak laki-laki
2)    Cucu perempuan yang ditarik cucu laki-laki
3)    Saudara perempuan kandung yang ditarik saudara laki-laki kandung
4)    Saudara perempuan seayah yang ditarik saudara laki-laki seayah.
c)    Ashobah ma’al ghoiri
Ashobah ma’al ghoiri ialah ahli waris yang menjadi ashobah karena bersama, mereka itu adalah:
1)    Saudara perempuan sekandung (seorang atau lebih) bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan laki-laki (seorang atau lebih)
2)    Saudara perempuan seayah (seorang atau lebih) bersama dengan anak atau cucu perempuan (seorang atau lebih).

5.    Ashabul Furud dan bagian Ashobahnya
Ahli waris yang menerima bagian tertentu itulah yang disebut dengan ashab alfurudh, pada umumnya ahli waris ashab al furudh adalah perempuan, sementara ahli waris laki-laki menerima bagian sisa, kecuali bapak, kakek dan suami, bahkan mereka diperlakukan sebagaimana halnya barang, yang hanya bisa dimiliki, tetapi tidak dapat memiliki sesuatu. Adapun bagian-bagiannya yang diterima oleh ashab al furudh adalah:
a.    Anak perempuan, berhak menerima bagian:
1)    ½ jika seorang tidak bersama lanak laki-laki
2)    2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama anak laki-laki
b.    Cucu perempuan, garis laki-laki, berhak menerima bagian:
1)    ½ jika seorang, tidak bersama cucu laki-laki atau tidak terhalang (mahjub)
2)    2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama dengan cucu laki-laki dan tidak mahjub
3)    1/6 sebagian penyempurna 2/3, jika bersama seorang anak perempuan tidak ada cucu laki-laki dan tidak mahjub. Jika anak perempuan dua orang atau lebih maka tidak mendapat bagian.
c.    Ibu berhak menerima bagian :
1)    1/3 jika tidak anak atau cucu saudara dua orang atau lebih
2)    1/6 jika ada cucu atau bersama dua orang saudara atau lebih
3)    1/3 sisa dalam masalah gharrawin yaitu apabila ahli waris yang ada terdiri dari suami/isteri, ibu dan bapak.
d.    Bapak berhak menerima bagian :
1)    1/6 jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki garis laki-laki
2)    1/6 + sisa, jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan garis laki-laki
e.    Jika bapak bersama ibu, maka :
1)    Masing-masing  menerima 1/6 jika ada anak, cucu atau saudara dua orang atau lebih
2)    1/3 untuk ibu, bapak menerima sisanya, jika tidak ada anak, cucu atau saudara dua orang atau lebih
3)    1/3 sisa untuk ibu, dan bapak sisanya setelah diambil untuk ahli waris suami dan isteri
f.    Nenek, jika tidak mahjub berhak menerima bagian:
1)    1/6 jika searang
2)    1/6 dibagi rata apabila nenek lebih dari seorang dan sederajat kedudukannya.
g.    Kakek, jika tidak mahjub berhak menerima bagian:
1)    1/6 jika bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki garis laki-laki
2)    1/6 + sisa, jika bersama anak atau cucu perempuan garis laki-laki tanpa ada anak laki-laki.
3)    1/6 atau  muqasamah (bagi rata) dengan saudara sekandung atau seayah, setelah diambil ahli waris lain
4)    1/3 atau muqasamah bersama saudara sekandung atau seayah, jika tidak ada ahli waris lain. Masalah ini disebut dengan masalah al-jadd ma’al al-ikhwah (kakek bersama saudara-saudara)
h.    Saudara perempuan sekandung, jika tidak mahjub mendapat bagian:
1)    ½ jika seorang, tidak bersama saudara laki-laki sekandung
2)    2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama saudara laki-laki sekandung
i.    Saudara perempuan seayah, jika tidak mahjub mendapat bagian:
1)    ½ jika seorang dan tidak bersama saudara laki-laki seayah
2)    2/3 jika dua orang atau lebih tidak bersama saudara laki-laki seayah
3)    1/6 jika bersama dengan saudara perempuan sekandung seorang, sebagai pelengkap 2/3 (takmilah li al-salusain)
j.    Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan kedudukannya sama apabila tidak mahjub, saudara seibu berhak menerima bagian:
1)    1/6 jika seorang
2)    1/3 jika dua orang atau lebih
3)    Bergabung menerima bagian 1/3 dengan saudara kandung, ketika bersama-sama dengan ahli waris suami dan ibu. Masalah ini disebut dengan masalah musyarakah
k.    Suami berhak menerima bagian:
1)    ½ jika istrinya meninggal tidak mempunyai anak atau cucu
2)    ¼ jika istrinya yang meninggal mempunyai anak atau cucu
l.    Istri berhak menerima bagian:
1)    ¼ jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu
2)    1/8 jika suami yang meninggal mempunyai anak atau cucu.

6.    Hukum Pembagian Warisan
Hukum waris dalam Islam ialah berasal dari wahyu Allah dan diperjelas oleh rasulNya. Hukum waris ini diciptakan untuk dilaksanakan secara wajib oleh seluruh umat Islam. Semenjak hukum itu diciptakan tidak pernah mengalami perubahan, karena perbuatan mengubah hukum Allah ialah dosa. Semenjak dahulu sampai sekarang umat Islam senantiasa memegang teguh hukum waris yang diciptakan Allah yang bersumber pada kitab suci al-Qur’an dan Hadist Rasulullah.

7.    Metode Pembagian warisan dan Contohnya
a.    Metode usul a-Masa’il dan cara penggunaannya
Langkah pertama yang harus ditempuh di dalam merumuskan asal masalah dalam pembagian warisan adalah meyeleksi:
1)    Siapa ahli waris yang termasuk zawi al-arham
2)    Siapa ahli waris yang termasuk ashab al furudh
3)    Siapa ahli waris yang termasuk ashab al- ashabah
4)    Siapa ahli waris yang mahjub
5)    Menetapkan bagian-bagian tertentu yang diterima oleh masing-masing ashab al-furud
Dibawah ini akan dikemukakan contoh untuk memudahkan penentuan pembagian warisan. Apabila meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari:
1)    Suami
2)    2 anak perempuan
3)    Cucu perempuan garis perempuan
4)    Ibu
5)    3 saudara ibu
6)    Bapak
7)    Nenek garis ibu
8)    Anak laki-laki saudara seibu
9)    Paman
10)    Kakek
Dari seleksi yang dilakukan para seluruh ahli waris yang ada, dapat diketahui bahwa ahli waris yang termasuk zawi al-arham adalah:
1)    Cucu perempuan garis perempuan
2)    Anak laki-laki saudara seibu
Setelah itu perlu diketahui siapa ahli waris ashab al-furud dan siapa ashab al ashobah, kemudian dicari yang mahjub.
Adapun ahli waris yang terhalang (mahjub) adalah:
1)    3 saudara seibu, terhalang oleh anak perempuan dan bapak
2)    Nenek garis ibu, terhalang oleh ibu dan bapak
3)    Paman, terhalang oleh ibu dan bapak
4)    Kakek, terhalang oleh bapak
Jadi ahli waris yang menerima bagian dan besarnya (ashabul al-furud al muqaddarah) adalah sebagai berikut:
1)    Suami ¼ (karena ada anak)
2)    2 anak perempuan 2/3 (karena dua orang)
3)    Ibu 1/6 (karena ada anak)
4)    Bapak 1/6+ashabah (karena bersama dengan anak perempuan)
Dalam menetapkan angka asal masalah, setelah diketahui bagian masing-masing ahli waris, adalah mencari angka kelipatan persekutuan terkecil, yang dapat dibagi oleh masing-masing angka penyebut dari bagian ahli waris yang ada. Misalnya bagian ahli waris ½ dan 1/3. Angka asal misalnya 6. Angka ini dapat bagi 2 (6:2=3) dan dapat dibagi 3 (6:3=2).
Apabila bagian yang diterima ahli waris adalah 1/4 , 2/3 dan 1/6, maka asal masalahnya adalah 12. Angka 12 dapat dibagi 4 (12:4=3) juga dapat dibagi 3 (12:3=4) dapat dibagi 6 (12:6=2). Demikian juga apabila bagian yang mereka terima adalah 1/8 dan 2/3, maka angkaasal masalahnya 24 karena angka 24 adalah angka terkecil yang dapat dibagi 8 (24:8=3) dan dibagi 3 (24:3=8).
Yang dikemukakan terdahulu, bahwa furud al-muqaddarah adalah ½, 1/3, 1/4 , 1/6, 1/8 dan 2/3. Angka asal masalahnya yang dapat dirumuskan hanya ada tujuan angka, yaitu:
1)    Angka 2 (antara ½ dan ½)
2)    Angka 3 (antara 1/3 dan 2/3)
3)    Angka 4 (antara ½ dan ¼)
4)    Angka 6 (antara ½, 1/3, dan 2/3)
5)    Angka 8 (antara ½ dan 1/8)
6)    Angka 12 (1/2, 1/3, 1/4, dan 1/6)
7)    Angka 24 (antara 1/3, 1/6, 1/8 dan 2/3)

Contoh Pembagian Warisan
Seorang meninggal dunia, ahli warisannya seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan dari anak laki-laki, suami dan kakek. Harta peninggalan sebanyak Rp. 1.200.0,- berapa bagian masing-masing?
Jawaban :
Anak perempuan         : ½ (karena tunggal)
Cucu perempuan         : 1/6 (karena ada seorang anak perempuan)
Suami                 : ¼ (karena ada anak)
Kakek                 : Ashobah (karena tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki dan bapak)
Asal masalahnya (KPK)     : 12
Anak perempuan         : ½ x 12 = 6
Cucu perempuan         : 1/6 x 12 = 2
Suami                 : ¼ x 12 + 3
Jumlah             : 11



D.    Simpulan
Ilmu mawaris atau disebut juga dengan ilmu faraid adal ilmu pengetahuan yang mempelajarinya tentang ketentuan-ketentuan harta bagi ahli waris. Sumber ilmu mawaris adalah al-Qur’an, sunnah Nabi, Ijma’ dan Ijtihad. Adapun sebab-sebab menerima warisan itu karena perkawinan, kekerabatan dan ashobah ushubah sababiyah. Pada umumnya ahli waris ashab al-furud adalah perempuan, sementara ahli waris laki-laki menerima sisa, kecuali bapak, kakek dan suami. Bahkan mereka diperlakukan sebagaimana halnya bisa dimiliki, tetapi tidak dapat memiliki sesuatu.
Hukum warisa dalam Islam yaitu berasal dari wahyu Allah dan diperjelas oleh RasulNya. Hukum waris ini diciptakan untuk dilaksanakan secara wajib oleh seluruh umat Islam. Semenjak hukum itu diciptakan tidak pernah mengelami perubahan, karena perbuatan mengubah hukum Allah ialah dosa.
Jadi, kita sebagai hamba Allah dalam pembagian harta pusaka, diwajibkan melaksanakan hukumNya dalam semua aspek kehidupan. Barang siapa membagi harta waris tidak sesuai dengan hukum Allah, maka Allah menempatkan mereka di neraka selama-lamanya. Sesuai dengan FirmanNya:
       •      
Artinya: Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (Q.S An Nisa : 14)
Dengan berpegang berdasarkan atas perintah Allah diatas berarti kita telah mempelajari ilmu faroid (ilmu pembagian warisan) dan semua hukum-hukumnya dengan benar. Dengan begitu berarti kita telah melaksanakan perintah Allah dengan sebaik-baiknya. Sistem pewarisan menurut Islam adalah yang terbaik, seadil-adilnya dengan tanpa melupakan hak seorang ahli waris sekalipun terhadap anak-anak yang masih kecil. Dengan begitu kita dapat berperinsip pada nilai keadilan yang sesungguhnya dan menghapuskan perbuatan aniaya (penindasan) terhadap manusia.


DAFTAR PUSTAKA
Bil Qisthi, Aqis. 2005. Nilai Kefikihan : Wanita Beriman. Surabaya : Himmah Jaya.
Teungku, M. Hasbi Ash Shiddieqy. 1997.  Fiqh Mawaris. Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra.
Rasjid Sulaiman. 2004. Fiqh Mawaris. Jakarta : Raja Grafindo
http://edon79.wordpress.com/2009/07/10/fiqh-mawaris
http://www.kosmaext2010.com/fiqh-mawaris-gharawai-musyarakah-akdariyah.php
http://www/scribd.com/doc/69290728/MAKALAH-Fiqh-Mawaris-II


READ MORE - HUKUM WARIS